freightsight
Minggu, 13 Oktober 2024

REGULASI

Terbaru! Tarif Ekspor CPO Juni 2022 Sesuai Aturan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

16 Juni 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

CPO Sawit

Ekspor Sawit via sawitindonesia.com

Tarif Ekspor CPO terbaru telah diterbitkan pemerintah yang berlaku Rabu 15 Juni 2022.

Barang ekspor dikenakan bea keluar berdasarkan aturan Menteri tidak dikenakan bea keluar berdasarkan PMK No 39/PMK.010/2022.

Tarif Ekspor CPO terbaru kini sudah resmi diterbitkan pemerintah yang berlaku mulai hari Rabu 15 Juni 2022.

Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan menerbitkan aturan bea keluar dan tarif bea keluar ekspor terkait minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Aturan tersebut juga telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 102/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar (BK) dan Tarif BK.

Dalam Rangka Program Percepatan Penyaluran CPO, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein) serta Used Cooking Oil (UCO) melalui kegiatan ekspor.

“Berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan barang ekspor berupa CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein. Dan UCO yang masuk dalam Program Percepatan Penyaluran Ekspor untuk dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar dalam rangka program percepatan penyaluran ekspor,” dikutip dari aturan tersebut pada hari Rabu 15 Juni 2022.

Merujuk pasal 2 dalam beleid tersebut telah ditetapkan bahwa barang ekspor dikenakan bea keluar adalah CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olien dan UCO.

Adapun, barang ekspor dikenakan bea keluar berdasarkan aturan Menteri ini, tidak dikenakan bea keluar berdasarkan PMK No 39/PMK.010/2022.

Yaitu mengenai Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar juga Tarif Bea Keluar beserta Perubahannya.

Dimana, PMK No 39/2022 diubah dengan No 98/PMK.010/2022 mengenai Perubahan atas PMK No 39/PMK.101/2022 mengenai Penetapan Barang Ekspor Dikenakan Bea Keluar serta Tarif Bea Keluar, berlaku dari 10 Juni 2022.

Kemudian, perhitungan bea keluar dalam rangka program percepatan penyaluran ekspor juga ditetapkan secara spesifik dihitung berdasarkan rumus tarif bea keluar per satuan barang dalam satuan mata uang tertentu yang dikali dengan jumlah satuan barang kemudian langsung dikali nilai tukar mata uang.

Sehingga, tarif bea keluar dikenakan diantaranya, untuk CPO sebesar US$ 488 per ton, RBD Palm Oil sebesar US$ 351 per ton, RBD Palm Olein sebesar US$ 392 per ton serta UCO di sini dikenai bea keluar yang jumlahnya sebesar US$ 488 per ton.

Lebih lanjut lagi, tarif bea keluar dalam rangka program percepatan penyaluran ekspor berlaku sampai tanggal 31 Juli 2022.

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 38/2022 mengenai Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Olein serta Used Cooking Oil (UCO) dan melalui Ekspor, bahwa program ini akan dilaksanakan hingga 31 Juli 2022.