freightsight
Sabtu, 27 April 2024

EKSPOR

Demi Ekspor, 35 Perusahaan Minyak Goreng Tak Lagi Terima Subsidi

1 Juni 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Ekspor Minyak Goreng

Minyak Goreng via pekanbaru.go.id

Program subsidi minyak goreng curah resmi dicabut pada Selasa, 31 Mei 2022. Saat ini, terdapat 35 perusahaan dari 75 perusahaan yang tidak lagi mendapat subsidi namun beralih ke klaim hak ekspor.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, 35 perusahaan tersebut sebelumnya ikut berperan menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Artinya, 35 perusahaan tersebut tidak akan lagi mendapat subsidi dari BPDPKS jika kemudian diberi izin ekspor oleh Kementerian Perdagangan,” kata Putu saat dijumpai di Jakarta pada Senin (30/5/2022).

Keputusan penghentian program subsidi minyak goreng curah ini dicabut menyusul diterbitkannya dua aturan Kementerian Perdagangan yaitu Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya serta Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

“Mereka adalah eksportir produsen minyak goreng. Kami masih menunggu. Sementara itu, kami sudah menyampaikan data 35 perusahaan itu pada Kemendag, bahwa mereka bersedia mengkonversi subsidi (yang seharusnya dibayarkan BPDPKS) menjadi hak ekspor,” kata Putu.

Dia menambahkan, Kementerian Perindustrian juga telah mengeluarkan Permenperin Nomor 26 sebagai perubahan ketiga atas Permenperin nomor 8 tahun 2022 yang mendasari pengakhiran program minyak goreng dalam kerangka pembiayaan BPDPKS.

Dalam Permenperin tersebut perusahaan diberikan pilihan untuk mengganti pembayaran subsidi minyak goreng menjadi klaim hak ekspor.

“Permenperin 26 tahun 2022 itu mengenai pengakhiran program migor curah dengan pendanaan BPDPKS dan diberikan juga opsi bisa mengklaim minyak goreng yang disalurkan mulai tanggal 16 Maret sampai Mei untuk dikonversi menjadi hak ekspor,” jelas Putu.

Namun demikian, ia menjelaskan bahwa dikeluarkannya Permenperin ini tidak serta merta menghentikan program minyak goreng terjangkau kepada masyarakat, hanya saja program ini diganti dengan skema DMO dan DPO.

“Bukan berart penyediaan minyak goreng terjangkau kepada masyarakat dihentikan, hanya saja dilanjutkan dengan skema DMO dan DPO. Itu harga di masyarakat tetap sesuai HET yaitu Rp 15.500 per kilogram atau Rp 14.000 per liter,” tegasnya.