EKSPOR
4 Desember 2023
|
Penulis :
Tim FreightSight
*Diketahui bahwa Indonesia telah resmi mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa terkait pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) baja nirkarat ke organisasi perdagangan dunia atau World Trade Organization (WTO).
Hal ini telah dikonfirmasi oleh Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Internasional Kemendag, Bara Khrisna Hasibuan. Ia menyampaikan bahwa kasus ketiga Indonesia di WTO ini berkaitan dengan produk lempeng baja canai dingin nirkarat (stainless steel-cold rolled flat/SSCRF).
‘’Kita mengajukan case ketiga. Jadi, mereka meng-imposed Uni Eropa (UE) additional duty,’’ jelas Bara saat ditemui di Timika, Papua Tengah dikutip dari Antara, Minggu (4//12/2023).
Seperti yang diketahui bahwa Uni Eropa mengenakan bea masuk penyeimbang (BMP) atau countervailing duty alias SSCRF India dan Indonesia. Untuk BMP yang dikenakan ke Indonesia sebesar 21 persen sedangkan untuk India dikenakan 7,5 persen. Sementara BMAD yang dikenakan Uni Eropa sebesar 10,2 hingga 31,5 persen sejak 2021.
Bara menjelaskan bahwa Indonesia dituding mendapat subsidi dari pemerintah China karena negara tersebut mendirikan perusahaan baja di Indonesia.
‘’Bagi UE itu unfair practices, jadi sama saja UE membeli produk China, tapi pabriknya di Indonesia, tapi di subsidi oleh Pemerintah China. Mungkin tahun depan dibahas, kita sudah ajukan secara resmi,’’ terang Bara.
Menurut Bara hingga saat ini permintaan ekspor baja ke Eropa sedang meningkat. Dan dengan adanya BMAD dan BMP maka kerugian yang dialami Indonesia bisa mencapai 40 juta euro atau sekitar 569,1 miliar rupiah dalam satu tahun.
Selain kasus terkait baja nirkarat, Indonesia dan Uni Eropa juga memiliki sengketa di WTO terkait komoditas lainnya yakni biodiesel. Saat ini, Indonesia kembali mengajukan permohonan pembentukan panel untuk menyelesaikan sengketa DS618 yang berkaitan dengan produk Biodiesel di World Trade Organization (WTO).
Terkait hal ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan seberapa besar peluang Indonesia untuk bisa memenangkan sengketa biodiesel atau Uni Eropa tersebut.
Ialah Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono yang berpendapat bahwa penyelesaian proses sengketa di WTO tidak mudah.
Menurutnya dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan tim kuasa hukum untuk penyelesaian sengketa tersebut.
Indonesia sendiri diketahui memiliki rekam jejak kemenangan sengketa melawan Uni Eropa dalam ketentuan BMAD pada 2018 lalu. Namun Djatmiko menuturkan bahwa penyelesaian sengketa biodiesel kali ini pihaknya akan memastikan untuk mengawal prosesnya dengan lebih baik lagi.
‘’Termasuk penentuan komposisi hakim/panel dan menyusun argumentasi gugatan,’’ tutur Djatmiko.
Pihaknya juga optimis bahwa Pemerintah Indonesia dapat memenangkan sengketa dengan Uni Eropa di WTO.
‘’Pemerintah Indonesia akan berupaya secara optimal untuk menyampaikan argumen yang kuat kepada panel,’’ ujarnya.
Diketahui bahwa sebelumnya UE justru sempat menolak permintaan pertama Indonesia untuk dibentuk panel penyelesaian sengketa biodiesel pada pertemuan DSB 2 Oktober 2023. Pihak UE bersikeras bahwa tindakan mereka terhadap produk biodiesel Indonesia itu dapat dibenarkan.
Komisi UE melakukan penyelidikan antisubsidi terhadap impor biodiesel asal Indonesia dengan menggunakan lima perusahaan produsen atau pengekspor biodiesel sebagai sampel.
Sebagai informasi, Indonesia saat ini tengah menghadapi tujuh sengketa di WTO baik sebagai pihak penggugat maupun tergugat. Ketujuh sengketa ini melibatkan berbagai jenis komoditas mulai dari nikel hingga kelapa sawit.
Duta Besar LBPP Febrian Ruddyard menuturkan bahwa selain fungsi perundingan, Indonesia juga aktif dalam fungsi penyelesaian sengketa agar prosesnya berjalan adil dan lancar.
Bagikan artikel ini:
ARTIKEL TERKAIT
TERPOPULER
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
17 Januari 2024
3 Januari 2024
19 Desember 2023
6 Desember 2023
5 Desember 2023
4 Desember 2023
Selalu update dengan berita terbaru!
LAPORAN INDUSTRI
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
Copyright 2021 © Freightsight. Kebijakan privasi