freightsight
Sabtu, 27 April 2024

REGULASI

KKP Terapkan Relaksasi Kebijakan Masa Transisi PIT

6 Desember 2023

|

Penulis :

Tim FreightSight

Via unsplash.com

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terapkan relaksasi kebijakan masa transisi Penangkapan Ikan Terukur (PIT) menyusul aduan perwakilan nelayan yang tergabung dalam Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI) pada Presiden Jokowi.

Terkait aduan hal ini, Presiden Jokowi melalui Wantimpres Wiranto menyatakan bahwa pemerintah menerima berbagai masukan yang datang dari perwakilan nelayan tersebut. Ia menyatakan bahwa sudah ada pertimbangan untuk merevisi PP nomor 11/2023 tentang PIT.

Menanggapi hal ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Sakti Wahyu Trenggono menerbitkan Surat Edaran Nomor B.1954/MEN-KP/XI/2023 Tentang ‘Relaksasi Kebijakan Pada Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur’ yang ditandatangani pada 29 Nopember 2023.

Respon negatif didapatkan dari para nelayan terkait surat edaran ini yang mereka nilai tidak sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Asosiasi Perikanan Tangkap Terpadu (Aspertadu), Marzuki Yazid menyampaikan dengan tegas terkait penundaan pemberlakuan PIT.

‘’Tunda pelaksanaan PIT dan Permen turunannnya dan kaji ulang atau revisi PP HPI dan PP tarif PNBP,’’ ujar Marzuki, Senin (4/12/2023).

Sebagai informasi, Aspertadu sendiri memiliki anggota mayoritas pemilik kapal ukuran 30-500 GT yang beroperasi di laut diatas 12 mil. Dan pihaknya keberatan dengan pola pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam skema PIT yang ingin diberlakukan KKP. Lanjut, ia juga meminta skema hitung produktivitas dalam PIT untuk dikaji ulang.

‘’Untuk sementara kembalikan ke PP 75/2015 untuk pungutan PNBP,’’ tegas Marzuki.

Marzuki menilai pada intinya KKP harus bisa merawat pelaku usaha yang sudah komplain atau mematuhi tahapan-tahapan regulasi.

‘’Yang penting dalam masa transformasi ini harus sabar dan teliti jangan pukul rata pelaku usaha atau nelayan yang taat dan tidak taat,’’ ujarnya.

Ia melanjutkan bahwa KKP jangan hanya berorientasi pada target PNBP saja tetapi juga dalam hal menjaga serta memperhitungkan keberlangsungan sumber daya ikan dan kelangsungan usaha nelayan.

Sementara itu, Plt. Dirjen Perikanan Tangkap, Agus Suherman menyampaikan opininya terkaita penerapan Surat Edaran Nomor B.1954/MEN-KP/XI/2023. Ia menyampaikan beberapa poin mengenai pokok-pokok pengaturan relaksasi Kebijakan masa transisi tersebut yang harus dipahami semua pihak yang terdampak dari penerapan PIT.

‘’Relaksasi kebijakan penangkapan ikan terukur dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pelaksanaan, masa transisi dan masukan dari para pemangku kepentingan, agar perbaikan tata kelola perikanan tangkap yang dilaksanakan dapat memberikan dampak bagi keberlanjutan dari aspek biologi, ekologi, sosial, dan ekonomi,’’ jelas Agus, Senin (4/12/2023).

Lanjut, ia menyampaikan bahwa penerapan ketentuan mengenai kuota penangkapan ikan serta sertifikat PIT tahun 2024 ditunda dan akan diterapkan pada musim penangkapan ikan tahun 2025.

‘’Hal tersebut berarti, pembatasan penangkapan ikan dan pemungutan PNBP berdasarkan kuota untuk kapal perikanan yang perizinannya diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dan Gubernur belum dilaksanakan di tahun 2024,’’ ujarnya.

Agus menilai beberapa ketentuan yang masih diperbolehkan selama periode transisi dan relaksasi kebijakan diantaranya penggunaan pelabuhan pangkalan sesuai dengan domisili usaha atau domisili tempat tinggal dan ketentuan alih muatan berdasarkan SE Menteri kelautan dan Perikanan Nomor B1049/MEN-KP/VII/2023.

Lanjut ia menjelaskan bahwa pelaksanaan migrasi perizinan SE Menteri kelautan dan Perikanan Nomor B1049/MEN-KP/VII/2023 dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2023. Begitupun dengan persyaratan pemasangan dan pengaktifan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) untuk kapal perikanan yang perizinan usahanya merupakan kewenangan Gubernur pelaksanaannya paling lambat 31 Desember 2023.