freightsight
Jumat, 29 Maret 2024

PELABUHAN

Pelindo dan PT PSP Tak Tanda Tangani Tarif Bongkar Muat TKBM Komura

14 Februari 2023

|

Penulis :

Tim FreightSight

via pexels

Pelindo menghadirkan saksi fakta pertama pada sidang lanjutan kasus gugatan TKBM.

Kesepakatan dengan nominal ukuran 20 feet Rp 182.780 per box hanya berlaku 1 tahun, mulai 2014.

PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo) menghadirkan saksi fakta pertama pada sidang lanjutan kasus gugatan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura, di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (9/2/2023).

Diketahui, Koperasi TKBM Komura melayangkan gugatan kepada sejumlah pihak, termasuk PT PSP dan Pelindo terkait pembayaran selisih upah Rp 133 Miliar merupakan akumulasi upah buruh Komura dari Oktober 2017 hingga 2021.

Jaksa Pengacara Negara, selaku Kuasa Hukum Pelindo, Ryan Permana menjelaskan, saksi dihadirkan pihaknya menjelaskan proses kesepakatan tarif bongkar muat buruh 2014.

Di mana saksi merupakan salah satu tim perumus.

Pada proses penentuan tarif, saksi memberikan masukan kepada seluruh stakeholder agar menggunakan perhitungan tarif sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) Samarinda, walaupun TKBM menggunakan sistem kerja borongan.

Namun, masukan tersebut tidak disetujui dengan dalih penentuan tarif pada jasa kepelabuhan ditentukan dengan regulasi tersendiri.

"Ada lima kali rapat, dan pada rapat terakhir munculah kesepakatan mengenai tarif tertuang dalam berita acara, dan saat itu saksi ikut menandatangani sebagai tim perumus walaupun masukannya tidak diterima," ucap Ryan.

Kesepakatan dengan nominal ukuran 20 feet Rp 182.780 per box hanya berlaku 1 tahun, mulai 2014.

"Di persidangan kami tunjukan bukti berita acara kesepatan pada 2014, dan pihak Pelindo dan PT PSP (Pelabuhan Samudera Palaran) tidak ikut menandatangani, artinya tidak menyepakati," tuturnya.

Ryan menjelaskan alasan kenapa saksi saat rapat penentuan tarif menyarankan upah TKBM harus sesuai UMR, karena hal itu berkaitan dengan jejaring sosial pengaman, di mana setiap tenaga kerja harus hidup layak, mulai dari jaminan ketenagakerjaan hingga kesehatan.

Ryan menyampaikan, terhadap berita acara kesepakatan 2014 tidak ditandatangani PT Pelindo dan PT PSP, lantas kenapa diterbitkan Surat Keputusan KSOP mengenai tarif? "Inilah yang menjadi pertanyaan besar," tandasnya

Kuasa Hukum PT PSP, Joshi Mayer Hutapea menambahkan, kesaksian saksi dihadirkan Pelindo, semakin menguatkan kesepakatan tarif di 2014, cacat hukum.

"Menurut kami, kok aneh ya tarif bongkar muat petikemas jauh lebih mahal daripada bongkar muat jenis barang yang lain, padahal ruang lingkup pekerjaan jenis barang lain jauh lebih berat dari pada petikemas, karena untuk petikemas sudah menggunakan teknologi modern yaitu container crane. Dan, perlu diketahui tim perumus yaitu ketua dan sekretaris ini ditunjuk di rapat terakhir, padahal di undangan kepada mereka ketika rapat pertama tidak ada terkait kedudukan mereka sebagai tim perumus. Selain itu Penggugat sayangnya belum memahami perbedaan jenis peti kemas biasa dengan peti kemas open door dari segi bentuk, fungsi dan penanganannya terus berusaha mendalilkan tarif open door merupakan perpanjangan tarif 2014 cuma berlaku 1 tahun" sambung Joshi.

Kuasa Hukum TKBM Komura, Henry Togi Situmorang menjelaskan, saksi dihadirkan Pelindo justru menguntungkan pihaknya, pasalnya saksi ikut serta menandatangi berita acara kesepakatan tarif di 2014.

Menurutnya penentuan tarif di 2014 dilakukan dengan proses panjang, karena dilakukan pertemuan sampai lima kali, berbeda dengan penentuan tarif 2017 menurutnya memakan waktu 2 jam.

"Artinya, penentuan tarif itu sudah melalui pembahasan panjang, karena rapat digelar sampai lima kali baru mendapatkan kesepakatan bersama. Berbeda dengan di 2017, tidak ada perumusan dan pembahasan, tiba-tiba disepakati," ungkapnya.

"Termasuk tentang tarif, ternyata pada 2014 dan 2015 tarifnya sama, yakni 20 feet senilai Rp Rp 182.780. Lalu, yang kami persoalkan itu tarif sesuai kesepakatan 28 Juli 2017, karena berlakunya 1 September 2019, dan ada surat dari PT PSP yang menyatakan menunda sementara waktu pembayaran upah TKBM, sampai kapan penundaanya tidak jelas," sambung Henry.