freightsight
Sabtu, 23 November 2024

PELABUHAN

APBMI Apresiasi Penyesuaian Tarif Kontainer Domestik Tanjung Priok

19 Agustus 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Tanjung Priok

Tanjung Priok via republika.co.id

Juswandi berterimakasih kepada pihak-pihak (stakeholders) maupun asosiasi penyedia dan pengguna jasa terkait yang telah berkenan memahami rencana pemberlakuan rencana penyesuaian tarif tersebut.

Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Juswandi Kristanto mengatakan, perlu penyesuaian tarif layanan bongkar muat kontainer domestik di Pelabuhan Tanjung Priok demi menyelematkan para PBM yang mulai dilanda kesulitan akibat tarif tersebut tidak berubah selama enam tahun.

Selain itu, imbuhnya, saat ini beban cost perusahaan bongkar muat (PBM) terus merangkak naik dipicu berbagai faktor, antara lain; inflasi, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional alat bongkar muat dan kenaikan setiap tahun upah tenaga kerja (UMP).

“Sementara, sudah enam tahun terakhir tarif bongkar muat kontainer domestik belum pernah ada penyesuaian. Jika tidak dilakukan hal itu (penyesuaian) tarif bisa-bisa PBM anggota APBMI DKI yang berkegiatan layani kontainer domestik terancam colaps,” ucap Juswandi kepada wartawan disela-sela sosialisasi rencana penyesuaian tarif tersebut di Jakarta pada Selasa (16/8/2022).

Selaku Ketua Umum DPP APBMI, Juswandi berterimakasih kepada pihak-pihak (stakeholders) maupun asosiasi penyedia dan pengguna jasa terkait yang telah berkenan memahami rencana pemberlakuan rencana penyesuaian tarif tersebut.

“Penyesuaian tarif itu juga tentunya demi peningkatan performance layanan pelabuhan Tanjung Priok kepada pengguna jasa,” paparnya.

Sebelumnya, pada Selasa (16/8/2022), bertempat di Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, DPW APBMI DKI Jakarta, DPC INSA Jaya dan DPW ALFI DKI Jakarta meneken perjanjian kesepakatan penyesuaian tarif pelayanan bongkar muat (B/M) petikemas domestik di dermaga konvensional Pelabuhan Tanjung Priok dengan formulasi penyesuaian tarif naik rata-rata 15% dari tarif yang berlaku sebelumnya.

Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua DPW APBMI DKI Jakarta, H. Sodik Harjono, Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, Adil Karim dan Ketua DPC INSA Jaya, Capt. Alimudin.

Turut tertulis dalam nota kesepakatan, pihak yang mengetahui adalah Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Dr. Capt. Wisnu Handoko dan General Manager PT. Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, M. Hadi Syafitri Noor. Turut pula menyaksikan Ketua Umum DPP APBMI H. Juswandi Kristanto.

Dalam peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 121 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan, dijelaskan bahwa tarif jasa kepelabuhanan dapat dievaluasi paling cepat 2 tahun sekali sejak tarif diberlakukan.

Sejak tahun 2016 hingga saat ini, tercatat banyak peningkatan produktivitas, kualitas serta pengembangan-pengembangan sistem yang mendorong perbaikan pelayanan di terminal.

Adapun sejumlah faktor lain yang juga menjadi pertimbangan adalah upah pekerja (TKBM) sejak 2016 sampai 2022 yang telah mengalami kenaikan sebesar 45%, harga BBM mengalami kenaikan hingga 125% hingga kenaikan inflasi sebesar 19, 46%.