freightsight
Senin, 14 Oktober 2024

REGULASI

Apakah Tarif Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Ikut Naik setelah Harga BBM Naik?

13 September 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Pelabuhan Ketapang

Pelabuhan Ketapang via bisnis.com

Penyesuaian tarif kapal penyeberangan dinilai harus dilakukan dengan adanya kebijakan pemerintah yang menaikkan harga BBM.

Beliau berharap tarif penyeberangan di Lintasan Ketapang-Gilimanuk bisa dinaikkan 28 - 35 persen.

Penyesuaian tarif kapal penyeberangan kali ini dinilai harus dilakukan seiring dengan adanya kebijakan pemerintah yang menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada tanggal 3 September 2022.

Pasalnya, kebijakan ini pun bisa dipastikan segera berdampak pada naiknya biaya operasional kapal. Menanggapi hal tersebut, tentu saja General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Ketapang-Gilimanuk Muhammad Yasin mengatakan bahwa hingga saat ini juga rupanya belum ada keputusan untuk dapat menaikkan tarif penyeberangan.

"Sampai hari ini [tarif] belum naik. Masih tarif sebelumnya. Namun besok kita belum tahu," kata Yasin kepada Tim Jelajah Pelabuhan 2022, Senin (12/9/2022).

Menurut Yasin, kenaikan harga BBM ini tentunya bukan saja berdampak terhadap sisi operasional atau kebutuhan bahan bakar kapal untuk berlayar, tetapi lebih terhadap efek bergandanya.

Beliau juga mencontohkan bahwa sebuah kapal memiliki kewajiban untuk docking setiap tahun. Hal tersebut juga telah tertuang dalam regulasi, tetapi dengan adanya kenaikan BBM, tentu saja harga komponen lain seperti besi juga ikut naik.

"Multiplier effect-nya akan ke situ. Bisa berdampak pada biaya maintenance, biaya angkut, bahkan hingga ke sumber daya manusia [SDM]," ujarnya.

Melihat hal tersebut, Yasin di sini juga mengaku di satu sisi memang begitu memberatkan operator jika memang tarif penyeberangan ini tidak dinaikkan. Namun di sisi lain, tentunya pihaknya juga perlu terus memperhitungkan daya beli masyarakat.

"Jadi [solusinya] tengah-tengahlah. Kami kan juga agen pembangunan jadi nggak ego-ego juga menaikkan tarif, tetapi tentu akan taat pada regulasi maupun ketentuan yang akan diatur pemerintah," tuturnya.

Terpisah, Ketua DPC Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai dan Penyeberangan (Gapasdap) Banyuwangi I Putu Gede Widiana di sini menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu informasi penyesuaian tarif.

Namun, beliau juga berharap untuk tarif penyeberangan di Lintasan Ketapang-Gilimanuk bisa dinaikkan 28 - 35 persen. Pasalnya, beliau khawatir pengusaha angkutan tak bisa lagi bertahan terlalu lama.

"Tentunya [keputusan] kenaikan [tarif] ini menunggunya tidak terlalu lama dari kenaikan BBM per tanggal 3 September. Kita sudah menunggu lebih dari satu minggu," kata Putu saat dihubungi Tim Jelajah Pelabuhan 2022, Senin (12/9/2022).