freightsight
Rabu, 17 April 2024

INFO INDUSTRI

Bongkar Bagaimana Modus Penyelundupan Makanan Impor yang Ada di Perbatasan

6 Mei 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Pnenyeludupan Barang Impor

Dokumentasi via ANTARA/Andi Firdaus

Kepala BPOM mengatakan modus penyelundupan produk pangan impor tidak bisa memenuhi ketentuan yang ada di Indonesia.

Ketentuan itu mengatur jumlah maksimal produk impor dan pemanfaatan barang hanya boleh dikonsumsi untuk kebutuhan pribadi.

Penny K Lukito selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan telah mengungkapkan modus penyelundupan produk pangan impor tidak memenuhi ketentuan (TMK) di Indonesia. Biasanya pelaku akan menyalahgunakan hubungan kerja sama antarnegara yang memang saling berbatasan.

Penny K Lukito saat menyampaikan konferensi pers yang digelar di Aula Gedung Bhineka Tunggal Ika BPOM RI Jakarta Pusat pada Senin (25/4/2022) bahwa memang ada produk impor tanpa izin edar BPOM RI yang biasanya ditemukan di perbatasan-perbatasan. Jumlahnya tentu banyak sekali dan dipasarkan hingga kepulauan nusantara.

Beliau mengatakan produk pangan impor kemasan di wilayah perbatasan telah diatur dalam ketentuan hubungan kerja sama antarnegara dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan.

Ketentuan itu juga mengatur jumlah maksimal produk impor dan pemanfaatan barang hanya boleh dikonsumsi untuk kebutuhan pribadi saja.

Penny juga mencontohkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan pangan tidak memenuhi ketentuan menjelang Lebaran 2022 telah ditemukan ribuan produk pangan kemasan bermerek diselundupkan ke berbagai daerah di Indonesia.

Walaupun memang sebagian produk dilengkapi dengan izin edar produksi dari negara asal, tetapi tetap disita BPOM RI karena tidak bisa memenuhi ketentuan izin edar di dalam negeri. Produk itu umumnya dari Malaysia dan Singapura.

Beliau juga mengungkapkan ada produk yang diproduksi di Indonesia seperti dari Malaysia dan Singapura dibolehkan dalam jumlah tertentu asalkan dikonsumsi sendiri. Sayangnya kadang masuk dalam jumlah besar dan ditemukan di pulau kecil lalu masuk ke pulau-pulau lain di Indonesia.

Praktik tersebut masuk dalam kriteria perbuatan penyelundupan karena bisa merugikan pendapatan produsen produk serupa di dalam negeri.

Penny juga mengatakan ada produk impor mendapat izin edar, ada yang sudah diproduksi di Indonesia seperti Milo yang merugikan.
Dengan demikian, BPOM RI menjalin kerja sama dengan penegak hukum untuk bisa melakukan operasi dan menangkap penyelundup karena merugikan pelaku usaha dengan produk sama dalam negeri.

Temuan penyelundupan pangan tidak memenuhi ketentuan paling banyak ialah pangan kedaluwarsa 57,16 persen ditemukan di wilayah kerja UPT BPOM di Manokwari, Kepulauan Tanimbar, Ambon, Manado, dan Rejang Lebong.

Sedangkan pangan tanpa izin edar 37,80 persen ditemukan di wilayah kerja UPT Makassar, Tarakan, Bandung, Palembang, dan Rejang Lebong.

BPOM juga melakukan terobosan dengan memberikan izin edar produk impor wilayah perbatasan selama diedarkan dalam wilayah perbatasan setempat.

Beliau juga memaparkan mengakhiri perbincangan bersama awak media bahwa tidak boleh masuk ke kepulauan nusantara, karena sudah punya produksi dengan merek tersebut.