freightsight
Minggu, 13 Oktober 2024

REGULASI

Untuk Donasi Vaksin Dari Italia, BEA Cukai Soekarno-Hatta Berikan Pembebasan BEA Masuk dan Pajak

29 Oktober 2021

|

Penulis :

Editor Freightsight

Botol vaksin AstraZeneca

AstraZeneca Vaccine © Mufid Majnun via Unsplash

Pemerintah Italia memberikan donasi vaksin AztraZeneca pada Indonesia pada Kamis (30/09/201). Total dari donasi yang diterima Indonesia kali ini adalah sebesar 796.800 dosis. Pemerintah Italia memberikan donasi vaksin ini pada Indonesia karena mereka terlibat dalam kerjasama multilateral. Importasi vaksin yang dilakukan oleh Italia ini, mendapatkan pembebasan bea dan pajak masuk dari pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Pada Kamis (30.09/201) kepala kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan, bersama duta bersama duta besar Italia untuk Indonesia, H. E. Benedetto Latteri, juga Ida Bagus, secara langsung menuju Gudang Rish Handling PT Jas, untuk menyaksikan secara langsung acara bongkar muatan enam pallet vaksin yang diangkut menggunakan Singapore Airlanes, boing SQ956.

Dari penuturan Finari, diketahui bahwa impor vaksin kali ini dilakukan oleh direktorat tata kelola obat publik dan perbekalan kesehatan kementerian kesehatan. Mengingat vaksin adalah salah satu hal yang sangat penting di tengah masa pandemi ini, maka pihak bea cukai Soekarno-Hatta memberikan penanganan segera, atau yang basa disebut dengan rush handling.

Rush handling bukan satu-satunya fasilitas yang diberikan oleh pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta, karena pada impor kali ini mereka juga memberikan fasilitas fiskal, yang mana diantaranya adalah pembebasan Bea masuk dan/atau Cukai, tidak dipungut PPN, serta PPh pasal 22 impor, yang mana nilai di impor kali ini bisa mencapai hingga 10,4 miliar rupiah.

Semua fasilitas yang diberikan oleh pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta ini adalah karena vaksin merupakan bahan penting untuk menangani Covid-19, dan sebagaimana aturan yang tertuang dalam peraturan menteri keuangan No. PMK-188/PMK.04/2020.

“Lebih rinci, Bea Masuk yang dibebaskan adalah sebesar Rp 2.317.644.000, PPh yang dibebaskan adalah sebesar Rp 3.476.466.000, dan PPN yang tidak dipungut adalah sebesar 4.635.288.000. Pembebasan atas impor vaksin ini, tertuang pada Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK)” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, pihak Duta Besar Italia untuk Indonesia, juga menyampaikan rasa terimakasih, serta apresiasi pada Bea Cukai Soekarno-Hatta yang telah memberikan pelayanan prima untuk melancarkan impor vaksin kali ini, dalam upaya memerangi Covid 19.