freightsight
Jumat, 22 November 2024

REGULASI

Untuk Antisipasi Aktivitas Ilegal, Bantul Menertibkan Izin Gudang

1 November 2021

|

Penulis :

Editor Freightsight

Pil dan obat-obatan kesehatan

White Blue Yellow Medication Pills © Myriam Zilles...

Untuk melakukan antisipasi dari aktivitas ilegal yang mungkin terjadi di gudang penyimpanan obat keras, dan obat berbahaya ilegal, maka pihak polisi pamong praja akan menertibkan masalah perizinan pergudangan.

“Penertiban pasti ada karena di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki satu bentuk tanggung jawab terhadap pengawasan sesuai kewenangan masing-masing OPD” tutur Yulius Suharta, selaku Ketua Satpol PP Bantul. Di Bantul, Jumat (01/10/2021)

Sebelum ini, pihak jajaran Bareskrim Polri telah menemukan gudang, sekaligus pabrik obat keras, serta obat berbahaya di kecamatan kasihan bantul. Karena alasan tersebut, dibuatlah rencana penertiban izin pemanfaatan bangunan berbentuk gudang.

Berdasarkan penuturan Yulius Suharta, dalam rencana penertiban ini pihak mereka akan melakukan kerjasama dengan pihak aparat kepolisian dan OPD yang bersangkutan berkaitan dengan perizinan pendirian bangunan. Beberapa OPD yang terlibat adalah, Dinas Penanaman Modal dan Penyelamatan Terpadu (DPMPT) terkait perizinan, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP).

“Dengan kejadian tersebut (penemuan pabrik obat ilegal), kita harus melakukan evaluasi sehingga nanti akan ada langkah sinergisitas untuk upaya pencegahan agar hal itu tidak terjadi lagi di kabupaten Bantul,” tuturnya.

Selain itu, pihak Satpol PP juga mengatakan bahwa nantinya aparat akan mencermati izin yang mana berkaitan dengan pembangunan, serta pendirian bangunan untuk pemanfaatan, termasuk mengecek dari pemanfaatan. Karena, beberapa kejadian sebelumnya telah terjadi adanya perubahan pemanfaatan bangunan gudang yang kemudian tidak sesuai untuk kegiatan usaha berjalan.

“Pemanfaatan itu akan dilihat karena kadang ada satu bentuk perubahan pemanfaatan atas gudang, mungkin awalnya saat perizinan untuk pergudangan, tapi setelah proses berjalan sesuai usaha yang dilakukan, maka pemanfaatannya bisa berganti” kata Yulius Suharta.

Selain itu, ia juga menyampaikan harapannya agar ke depan para pelaku usaha bisa melakukan pelaporan perubahan pemanfaatan bangunan pada pihak aparat jika memang hal tersebut terjadi, agar tidak ada penyimpangan pemanfaatan.

“Untuk langkah selanjutnya nanti kita akan menunggu hasil koordinasi, dan Forkompinda apa yang perlu ditindaklanjuti akan kita tidak lanjuti” pungkasnya.