freightsight
Senin, 14 Oktober 2024

REGULASI

Tongkang Penuhi Syarat Laik Laut, KSOP Batam Pastikan Pengiriman Logistik Berjalan Normal

31 Agustus 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Pelabuhan Batam via bpbatam.go.id

KSOP Batam memastikan proses pengiriman logistik hinga bahan baku ekspor impor dari Batam bisa berjalan normal.

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam memastikan proses pengiriman logistik hinga bahan baku ekspor impor dari Batam bisa berjalan normal. Hal tersebut setelah 16 kapal tongkang pengangkut kontainer di Batam dinyatakan laik laut sesuai persyaratan Dirjen Hubla.

“Persyaratan laik laut dari kapal tongkang pengangkut kontainer sudah terpenuhi. Jadi persyaratan yang diminta tersebut saat ini sudah diterbitkan,” ujar Kepala KSOP Batam Rivolindo melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, serta Tata Kelola Pelabuhan KSOP Batam, Heru Hernawan, Senin (29/8/2022).

Heru menjelaskan, KSOP Khusus Batam bersama Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) dan stakeholder terkait komitmen dan berupaya memfasilitasi sertifikat laik laut bagi sejumlah kapal tongkang ini. Sehingga tidak ada lagi kekhawatiran bagi pelaku usaha kapal akan terganggunya pasokan distribusi barang-barang ekspor maupun impor baik yang dari Batam ke Singapura atau sebaliknya.

“Dengan keluarnya persyaratan laik laut ini maka seluruh kapal tongkang mengangkut kontainer ini sudah bisa beroperasi kembali. Baik melayani logistik komoditas ekspor impor maupun bahan baku industri khususnya dari Batam ke Singapura atau dari Batam ke Malaysia,” jelasnya.

Dia menambahkan, dari 16 kapal tongkang pengangkut kontainer, sebanyak 12 tongkang syaratnya dinyatakan sudah lengkap. Empat tongkang dalam proses pengurusan sertifikasi. Tujuh kapal dari 12 kapal tongkang pengangkut kontainer tersebut diterbitkan BKI dan lima dari biro klasifikasi asing.

“Imbauan kita kapal tongkang pengangkut kontainer yang masih proses segera dikoordinasikan dengan BKI dan badan klasifikasi lain untuk segera diterbitkan,” ungkapnya.

Kepala BKI Cabang Batam Budi Isrofi mengatakan, dari tujuh kapal tongkang pengangkut kontainer dua diantaranya telah memiliki persyaratan lengkap. Sementara lima lainnya masih dalam proses pengecekan dan pemasangan alat di beberapa galangan di Batam.

Ditambahkanya, proses sertifikasi laik laut hingga hari ini tidak mengalami kendala. Bagi kapal tongkang yang masih dalam proses pengecekan, tetap bisa beroperasi mengirim bahan baku dari Batam ke Singapura ataupun Batam ke Malaysia.

“Sementara kapal tongkang yang belum dipasang itu masih kita berikan kesempatan untuk memuat, namun dibatasi, seperti batas maksimal kontainer 2 tir (tumpuk) kontainer, batasan jarak maksimal 50 mil laut dan wajib dilengkapi twis lock di masing-masing tir agar lebih kuat dan jauh lebih aman saat berlayar,” kata dia.

Sebelumnya, KSOP Khusus Batam mengatakan, kewajiban Pemenuhan Persyaratan Laik Laut (Barge) yang melayani pengangkutan kontainer wajib dimiliki oleh seluruh kapal tongkang.

Kewajiban ini tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Nomor : AL.012/3/11/DJPL/2022 tertanggal 21 Juni 2022 lalu.

“Karena ini sudah aturan, tentu harus wajib dijalankan, namun untuk pelaksanaannya kita akan memperlancar pengurusannya,” ujar Kepala KSOP Batam Rivolindo melalui Kabid Lalu Lintas dan Tata Kelola Pelabuhan KSOP Batam, Heru Hernawan, Jumat 26 Agustus 2022 lalu.

Menurutnya, dasar diterbitkannya aturan ini salah satunya disebabkan oleh insiden kapal tongkang pengangkut kontainer yang karam di perairan Karimun beberapa waktu lalu. Oleh sebab itulah, guna menjamin keselamatan dan kelaikan kapal tongkang pengangkut kontainer maka diterbitkanlah Surat Dirjen Perhubungan Laut ini.

“KSOP mendukung dalam hal ini tongkang yang melayani pengangkutan kontainer dari Batam ke Singapura untuk memiliki semua kelaikan sertifikat laik laut tersebut,” tambah Heru.

Kapal-kapal tongkang dinyatakan laik laut, setidaknya memiliki 2 persyaratan berupa yakni notasi klasifikasi atau yang setara dalam surat klasifikasi kapal, dan surat keterangan dari negara bendera kapal atau badan klasifikasi yang diakui oleh negara bendera kapal. Bahwa kapal telah memenuhi persyaratan laik laut untuk pengangkutan kontainer.