freightsight
Rabu, 8 Mei 2024

PENGIRIMAN LAUT

Tingkatkan Pelayanan, Kemenhub Sosialisasi dan Evaluasi Inaportnet di Pelabuhan Makassar

28 Juni 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Kemenhub

Dokumentasi via mimbarmaritim

Evaluasi Implementasi Inaportnet ini merupakan bentuk penyegaran kepada para petugas Inaportnet, Pemakai jasa/Agent Pelayaran, instansi dan stakeholder terkait yang terintegrasi dengan dengan Sistem Inaportnet terhadap pelayanan kapal dan barang.

Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menjalankan Evaluasi Implementasi Inaportnet SPS (Surat Persetujuan Syahbandar) Online dan Sosialisasi PM.8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelayanan Kapal Melalui Inaportnet.

Hal ini bertujuan untuk mempersiapkan dan meningkatkan keterampilan Sumber Daya Manusia (SDM) serta mendorong optimalisasi penerapan fitur-fitur yang diakomodir dalam Aplikasi Inaportnet di setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Evaluasi dan sosialisasi ini dilakukan di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan yang turut dihadiri oleh para pengguna jasa serta stakeholder terkait.

"Evaluasi dan sosialisasi ini dalam tata cara pelayanan kapal dan barang yang meliputi antara lain layanan kapal masuk, kapal pindah, kapal keluar, perpanjangan tambat dan pembatalan pelayanan melalui sistem Inaportnet di pelabuhan," ujar Kepala kantor Kesyahbandaran Utama Makassar, Brigadir Jenderal Polisi Capt. Hermanta pada Sabtu (25/6/2022).

Evaluasi Implementasi Inaportnet SPS Online dan Sosialisasi PM.8 Tahun 2022 ini merupakan bentuk penyegaran kepada para petugas Inaportnet, Pemakai asa/Agent Pelayaran, instansi dan stakeholder terkait yang terintegrasi dengan dengan Sistem Inaportnet terhadap pelayanan kapal dan barang.

Sehingga para Petugas di UPT, Pemakai Jasa dan Stakeholder terkait mampu dan cakap dalam pelayanan operasional dengan menggunakan sistem Inaportnet.

"Digitalisasi suatu keniscayaan yang harus kita terima , dan pemerintah harus dapat menyesuaikan seluruh sistem pelayanan menuju arah digital, sehingga Indonesia mampu bersaing di kancah internasional secara kompetitif," kata Capt Hermanta.

Penerapan Inaportnet di Pelabuhan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 154 tahun 2015 mengenai Surat Persetujuan Syahbandar (SPS) Online di pelabuhan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.8 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal Melalui Inaportnet sebagai pengganti atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 192 Tahun 2015 Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 157 tahun 2015 tentang Penerapan Inaportnet untuk pelayanan kapal dan barang di Pelabuhan.

Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan dan kelancaran arus barang di pelabuhan, mengurangi waktu pelayanan menjadi lebih cepat dan efisien, menurunkan biaya logistik dan langkah transparansi pelayanan di pelabuhan.

Saat ini, seiring adanya pengembangan modul sejak tahun 2020 dan tahun 2021 yang sudah diakomodir dan menjadi mandatory antara lain yaitu Pengalihan keagenan, penambahan muatan, Ganti Bendera, pembatalan SPOG yang berlaku 1x24 jam, pelayanan jasa rambu, Persetujuan Port Waste Management System (PWMS), Pelayanan Jasa Pungutan Uang Perkapalan (PUP), Persetujuan Pengelasan, Persetujuan Alih Muat (STS), Persetujuan Bongkar Muat Barang Khusus, PNBP VTS, PNBP Kegiatan tetap, Free zonasi pada warta kapal masuk/pindah, keberangkatan serta beberapa pengembangan modul terkait penyelenggara pelabuhan dan operator pelabuhan serta instansi terkait di pelabuhan misalnya penerapan Single Submition Management (SSM) Pengangkut.

"Melalui sosialisai Peraturan Menteri No.8 tahun 2022 tentang tata cara pelayanan kapal melalui Inaportnet, diharapkan pengguna jasa mampu menyesuaikan dengan kondisi saat ini dan menerima manfaat pemberlakuan ketentuan ini sehingga pelayanan lebih efektif, efesien dan transparan kepada pelaku usaha," ujar Capt Hermanta.

Capt Hermanta mengatakan pihaknya akan segera melakukan pengembangan modul tersebut agar diimplementasikan secara efektif dan normal, yang tentunya perlu dukungan dan kolaborasi antara Badan Usaha Pelabuhan (BUP) serta stakeholder terkait di pelabuhan karena harus ditunjang dengan kesiapan BUP setempat.