freightsight
Rabu, 24 April 2024

REGULASI

Tiga Wilayah Ini Dapat Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Dari Bea Cukai

7 Januari 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Bea cukai

Dokumentasi via bctemas.beacukai.go.id

• Demi dukungan untuk para pengusaha agar bisa terus meningkatkan produknya, pihak Bea Cukai kembali memberikan fasilitas kemudahan untuk para pelaku usaha.

• PT Royal Prima Logistic mendapatkan izin PLB dari Kanwil Bea Cukai Jawa Timur 1. Yang mana dengan izin tersebut maka perusahaan diperbolehkan untuk melakukan penimbunan barang asal luar negeri, sehingga akan bisa menjadi nilai tambah bagi perusahaan dan menekan biaya logistik.

Demi dukungan untuk para pengusaha agar bisa terus meningkatkan produknya, pihak Bea Cukai kembali memberikan fasilitas kemudahan untuk para pelaku usaha.

Hal tersebut tidak lain dan tidak bukan adalah bentuk dari dukungan yang diberikan oleh pemerintah untuk bisa tetap menjaga kestabilan ekonomi nasional.

Kemudahan yang disebutkan di atas diberikan oleh beberapa perwakilan kantor Bea Cukai, seperti Kanwil Bea Cukai Jawa Timur 1, Kanwil Bea Cukai DIY, Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, dengan memberikan izin fasilitas terhadap pelaku usaha yang bergerak pada berbagai bidang.

Tubagus Firman Hermanshjah selaku Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai menyampaikan, pada penghujung tahun 2021 ini, piaknya terus melakukan berbagai komitmen untuk bisa mendorong pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Covid-19, yang mana salah satunya adalah dengan menggalakan pemberian fasilitas pada bidang kepabeanan.

Beberapa perusahaan yang mendapatkan fasilitas kepabeanan adalah PT Royal Prima Logistic yang mana izinnya adalah fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) di wilayah Gersik, PT AAE Outdor Indonesia di Wilayah Brebes, serta fasilitas Gudang berikat pada PT Dua Jaya di wilayah Tarakan.

Untuk proses pemberian izin fasilitas tersebut, pihak Bea Cukai, lebih dulu menerima proses pemaparan bisnis dari masing-masing perusahaan, kemudian nantinya mereka menentukan apakah perusahaan terkait layak atau tidak menerima fasilitas izin.

Kemudian Bea Cukai memberikan seluruh izin fasilitas, hal tersebut karena seluruh perusahaan dilihat layak dan mampu memberikan kontribusi positif untuk pemerintah. Seperti salah satunya adalah yang diterima oleh PT Royal Prima Logistic.

PT Royal Prima Logistic mendapatkan izin PLB dari Kanwil Bea Cukai Jawa Timur 1. Yang mana dengan izin tersebut maka perusahaan diperbolehkan untuk melakukan penimbunan barang asal luar negeri, sehingga akan bisa menjadi nilai tambah bagi perusahaan dan menekan biaya logistik.