freightsight
Kamis, 25 April 2024

PENGIRIMAN DARAT

Targetkan Zero ODOL 2023, Gapasdap Usul Terbitkan Perpres Secepatnya

9 Februari 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Truk Odol

Truk Overload via Pixabay

• Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo menyarankan kebijakan penertiban operasi kendaraan ODOL tidak mengalami penundaan lagi sejak 1 Januari 2021.

• Pihak Gapasdap meminta sinergi dan komitmen semua pemangku kebijakan penertiban truk ODOL untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden yang menjadi payung hukum kemewengan tindak tegas pelaku operasional ODOL.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo mengusulkan kebijakan penertiban kendaraan barang zero over dimension dan overloading (ODOL) pada 1 Januari 2023 tidak lagi ditunda. Ketum Gapasdap Khoiri mengatakan penanganan terkait penerapan batasan berat dimensi kendaraan atau ODOL yang memakai jasa penyeberangan di Indonesia hingga saat ini masih tidak efektif.

“Kita semua tahu dan menyadari potensi bahaya yang ditimbulkan akibat kendaraan ODOL baik ketika di darat maupun ketika pelayaran,” ujarnya dalam acara pelantikan pengurus baru DPP Gapasdap 2021-2026 di Jakarta, Kamis malam (3/2/2022).
Menurut Khoiri, muatan kendaraan yang ODOL akan menyebabkan kapal tidak stabil, konstruksi kapal tidak kokoh dan mudah retak, dan banyak komponen kapal yang tidak bekerja optimal hingga membahayakan keselamatan pelayaran.

Dengan begitu, ia meminta agar pemerintah segera membuat payung hukum yang tegas terhadap kendaraan ODO. Khoiri juga berharap rencana target Zero ODOL 2023 tidak mengalami penundaan lagi dalam eksekusinya.

“Kami mengusulkan agar segera diterbitkan Peraturan Presiden untuk mendasari kewenangan kontrol penuh dari Kemenhub agar perencanaan Peraturan Menteri Perhubungan yang sudah mengalami penundaan dari 1 Januari 2022 tidak lagi mendapatkan penundaan dari Kementerian lain. Sehingga dengan adanya Perpres tersebut nantinya Kemenhub akan mendapat dukungan hukum yang kuat dari pemerintah,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menyebutkan keberadaan truk OJOL menjadi salah satu penyebab kecelakaan yang meregang banyak nyawa dan mendasari banyak kerugian lain.
Kerugian yang dimaksud antara lain seperti kerusakan infrastruktur, pencemaran udara, hingga ketidakadilan ekosistem pengangkutan logistik. Bahkan, ia menambahkan bahwa penyelenggaraan truk ODOL termasuk dalam kategori tindak korupsi.

“Hampir setiap hari muncul berita kecelakaan truk ODOL. Entah sudah berapa nyawa meregang di jalan raya akibat keberadaan truk ODOL. Penyelenggaraan truk ODOL dapat dikatakan tindak korupsi sehingga merugikan negara langsung,” tegasnya.

Menurut Khoiri, diperlukan kerja sama dan komitmen dari semua pemangku kepentingan dalam menertibkan truk ODOL menuju Zero ODOL 2023. Terutama pengusaha truk dan pemilik barang yang merupakan satu kesatuan dalam hal penertiban pelanggaran ini.