INFO INDUSTRI
22 Desember 2021
|
Penulis :
Tim FreightSight
• Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sedang gencar-gencarnya melakukan penertiban kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL) atau kelebihan ukuran dan muatan.
• Diketahui Kubu Raya adalah kabupaten pertama di Kalimantan Barat yang melakukan penerapan peraturan ODOL.
Baru-batu ini pihak Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sedang gencar-gencarnya melakukan penertiban kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL) atau kelebihan ukuran dan muatan.
Kegiatan penertiban ini dilakukan oleh pihak Pemkab seiring dengan telah disahkannya Perda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh DPRD bersama Pemkab Kubu Raya pada awal bulan Desember 2021 ini.
Muda Mahendrawan selaku Bupati Kubu Raya menyampaikan bahwa setelah Perda resmi disahkan maka akan ada tindak lanjut yang dilakukan oleh pihaknya hingga ke tingkat desa yakni berupa Peraturan Desa (Perdes).
“Perda yang sudah kita sahkan ini nantinya akan dibreak down lagi hingga ke tingkat desa berupa peraturan desa (Perdes),” katanya pada Selasa 15 Desember 2021.
Lebih lanjut, Bupati Muda juga membeberkan bahwa kendaraan besar tidak hanya melewati jalan poros kabupaten, akan tetapi juga sering melewati jalan-jalan poros desa.
Pemkab Kubu Raya mulai menggencarkan penertiban Over Dimensi Over Load (ODOL) atau kelebihan ukuran dan muatan kendaraan angkutan.
Penertiban ini seiring dengan telah disahkannya Perda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh DPRD bersama Pemkab Kubu Raya awal Desember 2021.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan setelah Perda disahkan maka akan ditindak lanjuti hingga sampai ke tingkat desa yakni berupa Peraturan Desa (Perdes).
“Perda yang sudah kita sahkan ini nantinya akan dibreak down lagi hingga ke tingkat desa berupa peraturan desa (Perdes),” katanya pada Selasa 15 Desember 2021.
Bupati Muda juga mengatakan kendaraan besar tidak hanya melewati jalan poros kabupaten namun kerap juga melewati jalan – jalan poros desa.
Odang Prasetyo selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadis Hub) Kubu Raya, juga menyampaikan bahwa Kubu Raya adalah kabupaten pertama di Kalimantan Barat yang langsung melakukan penerapan surat edaran dari Menteri Perhubungan dan Direktur Jenderal Perhubungan Darat tentang Zero ODOL yang ditargetkan akan bisa tercapai pada tahun 2023 seluruh Indonesia.
"Ada dua hal yang menjadi perhatian yakni pencegahan dan penanganan ODOL. Pencegahannya seperti surat ijin dari BPTD kepada dealer mobil sebelum melakukan rancang mobil yang dikeluarkan. Kemudian sosialisasi kepada asosiasi kendaraan," terangnya.
Bagikan artikel ini:
ARTIKEL TERKAIT
TERPOPULER
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
17 Januari 2024
3 Januari 2024
19 Desember 2023
6 Desember 2023
5 Desember 2023
4 Desember 2023
Selalu update dengan berita terbaru!
LAPORAN INDUSTRI
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
Copyright 2021 © Freightsight. Kebijakan privasi