freightsight
Rabu, 24 April 2024

PENGIRIMAN DARAT

Pro Kontra ODOL, Kepentingan Umum Harus Selalu Diutamakan

4 Desember 2021

|

Penulis :

Tim FreightSight

Truk parkir

White truck © Craig via Pexels

• Menolak pelarangan mobil barang odol, maka ratusan sopir truk yang tergabung dalam konfederasi sopir logistik Indonesia (KSLI) melakukan demonstrasi.

• Ternyata ada sebanyak 75 persen kendaraan menunjukan perilaku operator yang menimbulkan pelanggaran over loading, bahkan 25 persennya terkait pelanggaran yang muatannya melebihi 100 persen.

Menolak pelarangan mobil barang odol, maka ratusan sopir truk yang tergabung dalam konfederasi sopir logistik Indonesia (KSLI) melakukan demonstrasi di depan kantor bupati Banyuwangi pada Senin 29/11/21.

Diketahui pula bahwa demo KSLI adalah demo untuk kedua kalinya atau bisa juga disebut sebagai demo lanjutan. Yang mana sebelumnya, mereka juga telah melakukan demo terkait tuntutan penolakan pelanggaran mobil barang yang ODOL, tepat satu minggu lalu (22/11/21).

Pada bulan September lalu, ratusan sopir truk yang juga tergabung pada asosiasi angkutan material (AMBI) juga melakukan aksi serupa, mereka demo dan menyampaikan keluh kesahnya terhadap betapa maraknya praktik angkutan material yang melebihi tonase serta mendesak untuk segera menormalisasi ODOL.

Masalah lain yang muncul karena adanya demonstrasi yang dilakukan oleh KSLI maupun AMBI adalah, mereka datang membawa truk sehingga menyebabkan terjadinya kemacetan lalu lintas.

Kemudian, saat ini mulai muncul pertanyaan apakah pro kontra odol tidak bisa diselesaikan dengan dialog? Apakah harus dengan dengan cara menunjukkan kekuatan show of force?

Di sisi lain, dengan adanya penyampaian pendapat melalui demonstrasi maka akan menjamin konstitusi, akan tetapi juga seharusnya hal ini juga mempertimbangkan kepentingan para pengguna jalan lainnya.

Muhammad helmi rosyadi selaku ketua pusat studi advokasi hak normatif pekerja (PUSAKKA) menyampaikan bahwa fenomena pelanggaran odol pada angkutan barang di Indonesia saat ini sudah masuk pada masalah yang terbilang cukup serius.

“Sebenarnya apa pengertian dari ODOL itu sendiri? Over Dimension adalah suatu kondisi dimana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan peraturan, sedangkan Over Load adalah suatu kondisi di mana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan,” terang Helmi yang juga Ketua Lingkar Studi Kerakyatan (LASKAR).

Berdasarkan data yang dimiliki oleh direktorat jenderal perhubungan darat, melalui analisa terhadap 7 jembatan yang ada di Indonesia pada 2018 lalu, “Ternyata sebanyak 75 persen menunjukan perilaku operator yang menimbulkan pelanggaran over loading, bahkan 25 persennya terkait pelanggaran yang muatannya melebihi 100 persen,” urainya.