freightsight
Sabtu, 27 April 2024

PENGIRIMAN LAUT

Saat Mudik Lebaran Truk Logistik Vital Diperbolehkan Melintasi Jalan Tol dan Arteri

13 April 2023

|

Penulis :

Tim FreightSight

via bisnis.com

Pemerintah mengizinkan truk angkutan logistik vital melalui jalan tol dan arteri saat mudik lebaran dan balik 2023.

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan di ruas jalan tol dan arteri dengan ketentuan waktu selama mudik dimulai 17 April 2023 pukul 16.00 hingga 21 April 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

Pemerintah mengizinkan truk angkutan logistik vital melalui jalan tol dan arteri (non-tol) saat berlangsungnya arus mudik lebaran dan balik 2023. Adapun truk angkutan logistik vital yang dimaksud seperti pengangkut sembilan bahan pokok (sembako) dan bahan bakar minyak (BBM).

"Angkutan logistik yang kita batasi atau hanya diperbolehkan melintas di jalan arteri terutama untuk angkutan logistik vital seperti angkutan logistik pembawa BBM atau sembako," ucap Endra S. Atmawidjaja, Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta, Selasa.

Hal tersebut tentu saja telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PUPR, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jalan Bebas Hambatan Direktorat Jenderal Bina Marga Budi Harimawan Semihardjo juga mengungkapkan bahwa memang truk logistik tidak diperbolehkan melintasi jalan tol selama mudik lebaran dan balik. Yang boleh melintas di jalan tol yaitu golongan I atau truk angkutan logistik vital seperti BBM, sembako dan lainnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 2616 Tahun 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah adalah salah satu pengaturan lalu lintas disiapkan oleh Kementerian PUPR, kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri terkait pembatasan operasional pengangkut barang atau logistik.

Juga operasional kendaraan barang dilakukan pada lima kategori kendaraan, seperti mobil barang dengan ketentuan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang digunakan untuk melakukan pengangkutan hasil galian, bahan bangunan dan hasil tambang.

Pembatasan kendaraan angkutan barang ini juga dilakukan di ruas jalan tol dan arteri dengan ketentuan waktu selama masa arus mudik yang dimulai pada tanggal 17 April 2023 pukul 16.00 hingga dengan 21 April 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

Sedangkan pembatasan angkutan barang pada saat arus balik akan mulai diberlakukan pada 24 April 2023 pukul 00.00 hingga dengan 26 April 2023 pukul 8.00 waktu setempat untuk periode pertama.

Di samping itu, arus balik periode kedua, mulai berlaku pada tanggal 29 April 2023 pukul 00.00 hingga dengan tanggal 2 Mei 2023 pada pukul 8.00 waktu setempat.