freightsight
Jumat, 22 November 2024

PENGIRIMAN DARAT

Ini Pertimbangan Kemenhub Terkait Truk Barang Dilarang Melintas Selama Mudik Lebaran

27 Maret 2023

|

Penulis :

Tim FreightSight

via unsplash

Kemenhub kembali memberlakukan larangan melintas truk dan kendaraan angkutan barang pada Lebaran 2023.

Kecepatan kendaraan angkutan barang akan lebih rendah dibandingkan kendaraan pribadi.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera kembali memberlakukan larangan melintas untuk truk dan kendaraan angkutan barang pada masa angkutan Lebaran 2023.

Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Suharto menjelaskan bahwa larangan melintas untuk jenis kendaraan tersebut akan dilakukan seiring dengan tingginya jumlah pemudik pada tahun ini.

Survei dari Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kemenhub juga akan segera memperkirakan pergerakan masyarakat selama masa mudik Lebaran tahun 2023 yang jumlahnya mencapai 123,8 juta orang.

Dari jumlah tersebut, sekitar 36 juta diantaranya juga akan segera menggunakan mobil pribadi atau sewa. Dia mengatakan bahwa pelarangan untuk truk dan kendaraan angkutan barang akan segera dilakukan salah satunya untuk bisa memaksimalkan penggunaan kapasitas jalan yang cukup terbatas.

“Contohnya, saat ini jumlah lajur di jalan Tol Jakarta-Cikampek adalah empat buah. Jumlah tersebut akan menyempit pada ruas tol Cipali menjadi 2 lajur, ini pasti akan menimbulkan bottleneck,” jelasnya dalam acara diskusi di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Bukan hanya itu, rata-rata kecepatan kendaraan angkutan barang yang juga lebih rendah jika dibandingkan dengan kendaraan pribadi. Suharto di sini pun juga mengatakan bahwa rerata kecepatan angkutan barang yaitu sekitar 40 – 60 kilometer per jam.

Di samping itu, rata-rata kecepatan kendaraan pribadi juga berkisar antara 70 hingga 80 kilometer per jam. Dia di sini pun juga mengatakan, kalau memang kedua golongan kendaraan diperbolehkan melintas selama masa mudik Lebaran, antrean panjang dan kemacetan tentu saja tidak akan terhindarkan.

“Kemacetan di jalan tol ini imbasnya akan ke jalan non-tol sehingga antrean kendaraan akan semakin banyak di jalan-jalan tersebut,” imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno di sini pun juga mengatakan bahwa pelarangan melintas untuk truk dan kendaraan angkutan barang akan mulai diberlakukan pada tanggal 18 hingga 21 April 2023 untuk arus mudik Lebaran 2023. Di samping itu, untuk arus balik pelarangan tentu juga akan dimulai pada 24 - 26 April 2023.

Walaupun demikian, Kemenhub di sini pun juga tidak menutup kemungkinan adanya perpanjangan pelarangan truk angkutan pada 29 April - 1 Mei. "29 April sampai 1 Mei itu masih libur, kalau memang di 3 hari itu pergerakan angkutan barang dapat mengganggu dan meningkat, bisa kita ambil keputusan untuk melarang [pergerakan angkutan barang]," katanya pekan lalu.

Adapun, Kemenhub di sini juga memberikan pengecualian pada empat jenis angkutan barang. Keempatnya itu adalah kendaraan pengangkut muatan sembako, angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM), angkutan pupuk juga hasilnya, serta angkutan truk pembawa sepeda motor khusus program mudik gratis 2023.

Hendro di sini pun juga mengatakan, pengecualian untuk angkutan barang khusus tersebut menurun dari tahun sebelumnya, di mana ada 8 angkutan barang yang bisa mendapat dispensasi.

Dia juga melanjutkan bahwa Kemenhub berkomitmen akan menindak tegas para angkutan barang yang nekat melanggar aturan ini. Hendro juga mengatakan, Kemenhub telah berkoordinasi dengan Korlantas Polri terkait dengan adanya upaya penindakan truk angkutan yang melanggar.

"Kalau mereka melanggar ketentuan ini, salah satu penindakannya itu akan ditahan atau diparkirkan sampai ruas jalan itu boleh dilakui angkutan barang," katanya.