freightsight
Jumat, 22 November 2024

REGULASI

Apindo Protes Aturan Pembatasan Logistik, Ini Respon Kemenhub

12 April 2023

|

Penulis :

Tim FreightSight

via envato.com

Kemenhub mengatakan kehadiran regulasi tersebut diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan seluruh lapisan masyarakat dan para pengusaha logistik sebagai pengguna jalan.

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) memberikan tanggapan terkait permintaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk mengevaluasi aturan pembatasan angkutan barang saat mudik lebaran 2023.

Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub, Cucu Mulyana mengatakan pihaknya berterima kasih untuk masukan dan saran dari para pelaku usaha maupun berbagai pihak atas regulasi pembatasan operasional angkutan barang.

Kehadiran regulasi atau aturan tersebut diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan seluruh lapisan masyarakat dan para pengusaha logistik sebagai pengguna jalan.

“Pembatasan operasional angkutan barang yang dilakukan selama periode arus mudik dan arus balik angkutan lebaran tahun 2023 ini diharapkan dapat membantu memperlancar arus lalu lintas masyarakat yang akan bepergian demi mencegah adanya penumpukan kendaraan di jalan tol maupun non tol,” ujar Cucu pada Senin (10/4/2023).

Cucu menjelaskan Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Darat terus berupaya untuk mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional serta memperlancar lalu lintas pada angkutan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran Tahun 2023.

Upaya inilah yang menjadikan aturan pembatasan operasional angkutan barang sebagai bentuk pengoptimalan terhadap lalu lintas angkutan lebaran mendatang.

Walaupun ada pembatasan operasional angkutan barang, Cucu menegaskan untuk angkutan yang mengangkut ketersediaan pasokan bahan pokok kebutuhan masyarakat akan dikecualikan.

“Dengan tetap memperhatikan ketersediaan pasokan bahan pokok kebutuhan masyarakat, maka pembatasan operasional angkutan barang tersebut dikecualikan bagi sejumlah truk pengangkut komoditas,” ucap Cucu.

Komoditas tersebut, kata Cucu, antara lain Bahan Bakar Minyak (BBM), uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, hingga bahan makanan seperti beras, tepung, jagung, gula, sayur dan buah, daging, ikan, daging unggas, minyak, susu, telur, garam, kedelai, bawang, maupun cabe.

Dengan adanya kebijakan ini, Cucu mengatakan pihaknya berharap pengusaha logistik maupun masyarakat pengguna barang dapat mengantisipasi kebutuhannya selama periode libur Lebaran 2023.

Sementara, sebelumnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyarankan Kementerian Perhubungan untuk mengevaluasi ulang aturan pembatasan perlintasan angkutan barang. Pengurus Bidang Kebijakan Publik Apindo, Lucia Karina mengatakan aturan tersebut dinilai akan berdampak pada pasokan barang konsumsi serta mengganggu kegiatan perdagangan.

"Seyogyanya pemerintah mengkaji kembali keputusan pembatasan tersebut untuk menghindari potensi kelangkaan produk konsumsi yang diperlukan masyarakat," kata Lucia Karina.