freightsight
Rabu, 24 April 2024

REGULASI

Rencana Mengenai Pembatasan Produk Impor E-Commerce Berhasil Disambut sangat Baik

24 Juni 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Impor E-Commerce

Ilustrasi Impor E-Commerce via jd.id

Rencana pemerintah mengenai pembatasan produk impor difasilitasi oleh e-commerce asing disambut baik dari berbagai kalangan.

Pemerintah berencana untuk memperketat peredaran produk asing dijual oleh e-commerce asing di Indonesia.

Rencana pemerintah mengenai pembatasan produk impor difasilitasi oleh e-commerce asing telah disambut baik dari berbagai kalangan. Regulasi tentang pembatasan tersebut dinilai akan bisa mendukung tumbuhnya industri dalam negeri.

Dengan demikian, pemerintah diminta lebih spesifik dan mendetail membuat regulasi perdagangan di e-commerce. Seperti membuat daftar produk asing apa saja yang dilarang serta produk diperbolehkan dijajakan di e-Commerce.

“Supaya regulasinya itu pasti dan nggak bikin orang gambling, aturan pemerintah tersebut harus jelas. Kalau melarang, juga diperjelas list-nya,” ungkap Dewi Meisari Haryanti dari UKM Indonesia, dalam rilis yang diterima Kamis (23/6/2022).

Dewi mengatakan, penekanan ditujukan demi menghindari ketidakpastian juga masalah baru dalam industri e-Commerce yang sekarang tengah bertumbuh. Dengan demikian, Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan yang baru diharapkan bisa mengemas regulasi tepat sasaran.

Bukan hanya itu, Dewi juga berharap pemerintah memberikan penguatan yang holistik dengan memberikan pendampingan untuk UMKM Indonesia.

Demi mencapai akselerasi perkembangan UMKM Indonesia, yang diperlukan adalah pendampingan kontinu melalui berbagai macam pelatihan juga praktiknya.

“Pendampingan pun tidak sebatas webinar maupun seremoni, tapi benar-benar praktik hingga bisa naik kelas,” imbuhnya.

Di samping itu, Nailul Huda selaku Peneliti Center of Innovation and Digital Economy Indef mengatakan, mengenai regulasi tentang produk impor di e-commerce salah satu solusi dapat diambil pemerintah, yaitu meningkatkan tarif bea impor barang.

Bukan hanya itu, harus ada juga labelisasi di setiap produk dijual seperti misalnya mencantumkan keterangan asal produk apakah impor atau lokal.

“Ada dua keuntungan jika hal tersebut diterapkan, yaitu konsumen tetap bisa membeli produk dari luar dengan harga yang sudah disesuaikan dengan tarif bea masuk. Sementara pemerintah memperoleh pendapatan untuk meningkatkan kapasitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar bisa bersaing secara harga dan kualitas dengan produsen-produsen luar negeri,” kata beliau.

Dengan adanya regulasi tersebut, di sini Huda juga memperkirakan membuat para pemain di industri e-commerce mampu melakukan penyesuaian model bisnis melalui pembuatan gudang besar di Indonesia.

“Saya kira nanti platform-platform e-commerce tersebut akan membuat gudang besar di Indonesia untuk memfasilitasi penjual di platformnya. Jadi mereka yang mengurus impornya sesuai dengan ketentuan pemerintah, dan menjual ke konsumen,” ungkap Huda.

Namun, menurut Huda tidak dapat dipungkiri konsumen di Indonesia punya karakteristik berorientasi terhadap harga. Sehingga produk atau jasa dipilih cenderung haraganya lebih murah, terlepas itu buatan impor atau lokal.

Sebelumnya, Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mengatakan, pemerintah berencana untuk memperketat peredaran produk asing dijual oleh e-commerce asing di Indonesia. Beliau menyebut ada beberapa pokok nanti akan diatur.

Pertama, pemerintah tidak ingin UMKM dalam negeri kalah saing dengan produk yang berasal dari luar negeri.

Kedua, pemerintah akan membatasi nilai produk luar negeri boleh dijual oleh e-commerce asing di Indonesia.

Ketiga, untuk produk di bawah US$100 belum diproduksi di Indonesia, tentu tetap boleh dijual oleh e-commerce dengan syarat produk tersebut diimpor oleh importir umum yang ada di dalam negeri.

Keempat, pemerintah menetapkan syarat yang sama bagi para pelaku usaha e-commerce asing juga lokal.

Kelima, pemerintah juga mensyaratkan supaya peritel daring asing punya badan hukum yang ada di dalam negeri