freightsight
Jumat, 22 November 2024

INFO INDUSTRI

Presiden RI Teken PP Perluasan Impor Daging Sapi

10 Maret 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Impor daging sapi

Daging Sapi via Gunungkidulpost

• Aspidi menilai positif langkah Jokowi memperlebar izin impor ternak dan produk hewan seiring dengan gejolak harga di pasar dunia.

• Asosiasinya masih menunggu aturan teknis ihwal perluasan impor daging dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Suhandri selaku Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (Aspidi) menilai positif langkah Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi memutuskan memperlebar izin impor ternak dan produk hewan seiring dengan gejolak harga di pasar dunia.

Suhandri juga mengatakan bahwa perluasan izin impor kepada swasta itu dapat membantu memberikan harga daging sapi dan kerbau berdaya saing di tengah masyarakat. Alasannya karena monopoli impor daging sapi dan kerbau dilakukan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN sudah tidak efektif lagi untuk meredam gejolak harga pangan di dalam negeri.

Adapun keputusan tentang perluasan impor itu telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 4/2016 tentang Pemasukan Ternak Dan/Atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan dan PP itu telah ditetapkan oleh Jokowi pada 24 Februari 2022 lalu.

“Impor sebelum PP No. 11/2022 itu ternyata memang dilakukan untuk BUMN bagi fungsi stabilitas, harga, sistemnya penugasan kemudian teman-teman importir swasta membeli dari BUMN,” ungkap Suhandri saat mengadakan konferensi pers daging pada Senin (7/3/2022).

Walaupun demikian, Suhandri juga menyatakan asosiasinya masih menunggu aturan teknis ihwal perluasan impor daging dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hanya saja beliau juga berpendapat bahwa kegiatan impor swasta akan disesuaikan dengan neraca komoditas yang sudah berlaku terbatas sejak tahun lalu.

Ini artinya memang importir swasta bisa membeli ternak atau produk hewan tanpa ada batasan kuota impor dari hasil keputusan rapat koordinasi terbatas (Rakortas).

Beliau mengungkapkan banyak negara diberikan kesempatan mungkin tidak ada kuota, tetapi pengesahan seperti dilakukan pada sistem neraca komoditas sekarang, teman-teman importir mereka beli bebas tidak ada pemotongan.

Adapun latar belakang penerbitan PP No. 11/2022 disebutkan karena penugasan stabilisasi harga dan pasokan diberikan pada BUMN sejak 2016 kurang optimal. Lewat lampiran penjelasan PP, perluasan impor pada swasta diharapkan memenuhi kebutuhan pasokan belakangan menekan gejolak harga pangan domestik.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Badan Pangan Nasional (Bapanas) memutuskan melibatkan importir swasta terkait pembelian sapi dan kerbau bakalan dari Brasil dan Meksiko mulai paruh kedua tahun ini. Manuver itu dilakukan setelah harga daging sapi dan kerbau melonjak sejak triwulan keempat 2021.

Arief Prasetyo selaku Kepala Bapanas mengatakan kenaikan harga daging sapi dan kerbau disebabkan ketergantungan pasokan dalam negeri dari impor tunggal dari Australia. Konsekuensinya adalah harga daging domestik terkerek naik kendati ketersediaan dalam negeri diklaim surplus lebar mencapai 2.736,7 ton hingga Mei 2022.

“Dengan Australia mereka naikan harga sampai 4,4 dolar AS per kilogram, sementara kita tidak bisa apa-apa kita harus keren juga, kita negara hebat menghadapi asing harus punya kedaulatan pangan supaya mereka tidak semena-mena,” ungkap Arief melalui telepon pada Kamis (3/3/2022).

Berdasarkan catatan Gapuspindo bahwa harga impor sapi bakalan jantan dari Australia pada November 2021 berada di angka 3,65 dolar AS per kilogram (CIF). Selang tiga bulan, tentu harga beli sapi dari Australia itu pasti akan mengalami kenaikan 24,1 persen menjadi 4,53 dolar AS atau setara 70.413 rupiah per kilogram pada Februari 2022.