PENGIRIMAN DARAT
23 Desember 2022
|
Penulis :
Tim FreightSight
Pembatasan pergerakan angkutan barang selama Nataru dimulai hari Kamis.
Pada arus mudik Natal di jalan tol, pembatasan dilakukan dalam beberapa tahap.
Pembatasan pergerakan angkutan barang selama libur Nataru dimulai hari Kamis (22/12/2022). Pelaku usaha logistik menilai kebijakan tersebut memperburuk kinerja yang mengalami pelambatan sejak awal semester II/2022. Jadwal pembatasan angkutan barang tertuang dalam SKB antara Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Direktur Utama PT Kamadjaja Logistics Ivan Kamadjadja mengaku keberatan pada kebijakan tersebut. Truk angkutan barang bukan penyebab dari kemacetan saat high season sehingga tidak perlu dibatasi.
"Angkutan barang atau kendaraan golongan IV itu relatively [populasinya] kecil, paling di bawah 10 persen. Golongan I dan II itu mencapai 80 persen lebih, itu yang seharusnya diatur," ujar Ivan, Kamis (22/12/2022).
Ivan menilai rencana pembatasan angkutan barung seharusnya diinformasikan lebih dini, sehingga pemilik barang dan perusahaan angkutan mempersiapkan diri.
"Kami usulkan itu setidaknya dua bulan," ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Angkutan Multimoda Organisasi Angkutan Darat (Organda).
Ivan menyebut kinerja perusahaannya mengalami pelambatan dari awal semester II/2022. Padahal, kinerja semester sebelumnya mengalami perbaikan setelah dua tahun pandemi.
"Misalnya di FMCG [fast moving consumer good] itu terjadi pelambatan," terangnya.
Pembatasan angkutan barang selama Nataru diterapkan pada jalan tol dan non-tol. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan angkutan barang dibatasi pergerakannya yakni Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih 14.000 kilogram (kg).
"Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, pengangkut bahan galian [tanah, pasir, batu], pengangkut bahan tambang, serta pengangkut bahan bangunan [besi, semen dan kayu]," terang Hendro, dikutip dari siaran pers, Kamis (15/12/2022).
Adapun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, barang ekspor dan impor, air minum kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang dan sembako. Pembatasan jalan tol dan non-tol dilakukan di sejumlah daerah dan dalam beberapa tahap, meliputi arus mudik dan balik Natal 2022, arus mudik dan balik tahun baru 2023.
Pada arus mudik Natal di jalan tol, pembatasan dilakukan dalam beberapa tahap. Pertama, arus mudik Natal 2022 pukul 12.00 WIB hari ini, Kamis (22/12/2022), sampai pukul 24.00 WIB waktu setempat, Sabtu (24/12/2022). Untuk arus balik, pembatasan berlaku dari pukul 12.00 WIB, Minggu (25/12/2022), sampai pukul 08.00 WIB waktu setempat, Senin (26/12/2022).
Kedua, pembatasan dilakukan pada saat arus mudik dan balik libur tahun baru 2023. Pembatasan pada arus mudik dimulai pada pukul 00.00 WIB, Jumat (30/12/2022), sampai pukul 12.00 WIB, Sabtu (31/12/2022).
"Selanjutnya pada Arus Balik mulai Minggu, 1 Januari 2023 pukul 12.00 sampai dengan hari Senin, 2 Januari 2023 pukul 08.00 waktu setempat," lanjut Hendro.
Selain jalan tol, pergerakan angkutan barang dibatasi selama Nataru di jalan non-tol. Pertama, pembatasan angkutan barang di jalan non-tol pada arus mudik dan balik selama Natal 2022. Pada saat arus mudik, operasional angkutan barang akan dibatasi mulai 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB, Kamis (22/12/2022). Kemudian, pembatasan berlanjut pada esok harinya pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB, Jumat (23/12/2022).
Lalu, dilanjutkan pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB, Sabtu (24/12/2022). Pada arus balik, operasional angkutan barang berlaku mulai 05.00 WIB sampai 22.00 WIB pada Minggu (25/12/2022), serta waktu yang sama pada Senin (26/12/2022).
Kedua, operasional angkutan barang di jalan non-tol juga dibatasi pada arus mudik tahun baru 2023. Pembatasan saat arus mudik mulai 05.00 WIB sampai 22.00 WIB, pada Jumat (30/12/2022) dan Sabtu (31/12/2022).
"Sementara Arus Balik berlaku mulai Minggu, 1 Januari 2023 pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat, selanjutnya pada Senin, 2 Januari 2023 pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat," jelas Hendro.
Bagikan artikel ini:
ARTIKEL TERKAIT
TERPOPULER
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
17 Januari 2024
3 Januari 2024
19 Desember 2023
6 Desember 2023
5 Desember 2023
4 Desember 2023
Selalu update dengan berita terbaru!
LAPORAN INDUSTRI
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
Copyright 2021 © Freightsight. Kebijakan privasi