freightsight
Kamis, 25 April 2024

PELABUHAN

Pengusaha Keluhkan Penutupan Pelabuhan KCN yang Menghambat Jalur Distribusi Logistik

7 Oktober 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Pelabuhan IKN via kompas.com

Pencabutan izin usaha terminal pelabuhan KCN selama tiga bulan malah berdampak terhadap dunia usaha.

Dampak yang tak kalah penting hilangnya mata pencaharian untuk sekitar 2.000 pekerja pelabuhan.

Pencabutan izin usaha terminal pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang sudah berlangsung selama kurang lebih dari tiga bulan justru malah berdampak panjang terhadap dunia usaha. Koordinator pengguna jasa pelabuhan (Penjaspel) Fudiyanpo Kamin memaparkan bahwa pemilik barang dirugikan karena jalur distribusi logistik ke wilayah Jakarta, Jawa Barat dan Banten menjadi terhambat.

"Biaya kegiatan naik 3 hingga 4 kali lipat, dikarenakan kurangnya area kerja yang mendukung, sehingga kegiatan bongkar muat menjadi lebih lama,” ujarnya, Rabu (5/10/2022)

Fudi mengungkapkan bahwa pemilik barang dari sejumlah perusahaan terdampak langsung dari kebijakan tersebut. Adapun sejumlah perusahaan tersebut di antaranya adalah PT. Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), PT. Indocement Tunggal Prakarsa,Tbk, PT.Siam Cement Group, PT. Holcim Indonesia Tbk, PT. Waskita Beton Precast, PT. Pembangunan Perumahan, Tbk , PT.Bayan Resouces, Tbk, PT. Wika Beton,Tbk , Project Toll Sumatera, PT. Pionir Beton Industri , PT. Sinar Sakti, PT. Bina Karya Prima, PT. Indo Barat Rayon, PT. Indo Rama, PT.South Pacific Viscose, PT. Mayora, Tbk.

Di samping itu, dampak yang tak kalah penting yaitu hilangnya mata pencaharian untuk sekitar 2.000 pekerja pelabuhan.
"Begitu banyak yang terdampak dari penutupan KCN itu. Bahkan sekitar 2.000 orang yang terdampak langsung dan sekarang menganggur,” tutur Fudi.

Ditemui terpisah, Terminal Head Indocement Budi Supriat sangat menyayangkan terkait pemberlakuan kebijakan ini. Menurutnya, terminal KCN merupakan pusat distribusi (hub) batubara yang vital untuk sektor industri di pulau Jawa, khususnya di kawasan Jabodetabek.

Potensi multiplier effect-nya tentunya bisa luar biasa. Pembangunan infrastruktur ini dapat terganggu, munculnya begitu banyak pengangguran, yang tentu saja hingga akhirnya terhadap ekonomi nasional juga," papar dia.

Sebelumnya, pencabutan izin lingkungan PT Karya Cipta Nusantara (KCN) karena memang tak bisa memenuhi sanksi administratif dalam kasus pencemaran lingkungan karena debu batu bara di kawasan Marunda. PT KCN merupakan salah satu perusahaan bongkar muat komoditas curah, seperti batu bara dan pasir, yang beroperasi di Pelabuhan Marunda.