freightsight
Selasa, 16 April 2024

REGULASI

Ini Alasan Kegiatan Bongkar Muat Terminal KCN Marunda Dihentikan Sementara

4 Juli 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Pelabuhan Marunda

Pelabuhan Marunda via mediaindonesia.com

Kegiatan Bongkar Muat pada Terminal PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Pelabuhan Marunda dihentikan sementara menyusul adanya surat Kepala Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda.

Kegiatan Bongkar Muat pada Terminal PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Pelabuhan Marunda dihentikan sementara menyusul adanya surat Kepala Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda No: AL.308/1/9/KSOP.Mrd/2022 yang ditandatangani KSOP Marunda Patrick Pardede, yang ditujukan kepada Dirut KCN pada 1 Juli 2022.

Dilansir dalam surat KSOP itu, penghentian sementara aktivitas bongkar muat di KCN itu berdasarkan surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif Pencabutan Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 tanggal 28 Januari 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT KCN tanggal 17 Juni 2022.

Kemudian, berdasarkan Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : AL.026/1 PHB 2022 tanggal 30 Juni 2022 hal Pemberhentian Sementara Kegiatan Bongkar Muat Pada Terminal KCN di pelabuhan Marunda.

“Sehubungan hal tersebut maka kegiatan bongkar muat di terminal yang berlokasi di batas sisi utara lahan C-01 Unit Kawasan Marunda diberhentikan sementara sampai dengan adanya keputusan dari instansi yang berwenang atas persetujuan lingkungan kegiatan bongkar muat kepada PT. Karya Citra Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dilansir dari surat KSOP Marunda tersebut.

Oleh karenanya, KSOP Marunda meminta agar pihak PT. Karya Citra Nusantara melaksanakan sejumlah hal yakni; Pertama, pemberitahuan untuk melakukan koordinasi kepada para stakeholder/pengguna jasa terkait untuk melakukan pengalihan layanan kegiatan bongkar muat pada pelabuhan terdekat yang memadai yang telah memiliki izin/persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan (dapat dipertimbangkan ke Pelabuhan Cilegon, Pelabuhan Cirebon, dan Terminal Marunda Center) dengan diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan setempat.

Kedua, terkait pengalihan kegiatan sebagaimana dimaksud pada butir satu di atas, maka pengenaan kewajiban PNBP pendapatan konsesi dan PNBP lainnya yang terkait langsung dengan kegiatan bongkar muat dimaksud dibebaskan, dan dilaksanakan pencocokan dan penelitian setelah masa penghentian sementara kegiatan bongkar muat dicabut.

Ketiga, koordinasikan terkait dengan keamanan dan ketertiban dengan aparat kepolisian (Polres Pelabuhan/Polsek Marunda) guna mengantisipasi protes/demo/aksi lainnya yang mengganggu keamanan dan ketertiban serta kelancaran kegiatan kepelabuhanan yang masih bisa dilakukan.

Keempat, mengambil langkah-langkah pengendalian terkait aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan terhadap stockpile existing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah-langkah mitigasi lebih lanjut akan dikoordinasikan dengan para stakeholder terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Surat KSOP Marunda itu juga ditembuskan kepada Menteri Perhubungan RI, Deputi Bidang Insfrastuktur dan Transportasi Kemenko Marves, Deputi Bidang Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktur Jenderal Pengendalian dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut dan Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan.
Selain itu, Dir Kepelabuhanan Ditjen Perhubungan Laut, Dir Lala Ditjen Perhubungan Laut, Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Kemudian, Kabag Hukum dan KSLN Setditjen Perhubungan Laut, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Cirebon, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara, Camat Kecamatan Cilincing, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kapolsek Kawasan Kalibaru, Kapolsek Cilincing, Lurah Kelurahan Marunda, GM PT. KBN (P) SBU Kawasan Prima, Kapolsub Sektor Kawasan Marunda, Ketua DPC INSA JAYA dan Ketua DPP APBMI.