freightsight
Kamis, 9 Mei 2024

PELABUHAN

Pemprov Kaltim Tinjau Ulang Kerjasama Pengelolaan Terminal Peti Kemas di Kariangau

16 November 2023

|

Penulis :

Tim FreightSight

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan peninjauan ulang terkait kerjasama pengelolaan terminal peti kemas di Pelabuhan Kariangau, Balikpapan.

Diketahui bahwa kerjasama ini dikelola oleh PT Kalimantan Timur Kariangau Terminal (KTT) yang mana merupakan perusahaan patungan antara Pemerintah Pusat melalui PT Pelindo Terminal Peti Kemas dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Perusda Melati Bhakti Satya (MBS). Kerjasama perusahaan ini diketahui telah mulai berdiri sejak tahun 2012 lalu.

Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik menuturkan bahwa kontrak kerjasama pengelolaan peti kemas yang memiliki luas 72,5 hektar ini dilakukan antara PT Pelindo dan PT MBS. Namun kontrak tersebut ternyata sudah kadaluarsa dan usang serta tidak sejalan dengan PP 54 tahun 2017, sehingga memang harus segera dilakukan peninjauan ulang.

‘’Saat ini sudah terjadi perubahan rencana induk pelabuhan dari dulunya hanya peti kemas menjadi pelabuhan multipurpose yang menyebabkan kegiatan bisnis pelabuhan non peti kemas dan non pelabuhan semakin meningkat dan belum tercakup dalam perjanjian yang sudah dibuat selama ini. Sehingga PT MBS yang mewakili pemerintah daerah kehilangan potensi keuntungan pendapatan asli daerah,’’ ujar Akmal usai dirinya meninjau pelabuhan peti kemas Kariangau, Balikpapan, Senin (13/11/2023).

Akmal Malik melakukan kunjungan ini dengan didampingi oleh Direktur Operasional dan Teknik PT Kaltim Kariangau Terminal (KTT), Sofyan yang juga didampingi oleh Direktur Utama Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya (Perusda MBS), AJi Abiharta Hakim.

Akmal melanjutkan, perjanjian antara Pemprov Kaltim dengan PT Pelindo 4 (Persero) sudah seharusnya berpedoman pada peraturan perundangan teranyar yaitu PP No 54 tahun 2017. Hal ini karena Pemprov Kaltim telah menjadikan objek perjanjian berupa tanah seluas 72,5 hektar serta bangunan di terminal peti kemas Kariangau sebagai penyertaan modal kepada MBS.

‘’Skema bagi hasil yang di terima saat ini adalah kontribusi tetap kepada MBS sebesar 3 persen dan konsesi fee sebesar 10 persen kepada Pelindo diperhitungkan dari pendapatan kotor PT KKT yang diperoleh dari seluruh hasil pengelolaan pelayanan jasa PT KKT,’’ jelas Akmal.

Lanjut Akmal menjelaskan telah ada perubahan rencana induk pelabuhan Balikpapan Provinsi Kaltim yang ditetapkan pada 15 Mei 2023 lalu. Maka dari itu, perlu adanya kesepakatan kembali perihal bisnis kepelabuhan peti kemas dan non peti kemas, bisnis pelabuhan dan non pelabuhan agar nantinya tidak timbul potensi kehilangan keuntungan MBS dan PAD Kaltim karena realisasi pendapatan daerah dari KKT memang belum optimal.

‘’Apabila PT Pelindo tidak dapat menyepakati perjanjian ulang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka akan berpotensi pada terjadinya pelanggaran hukum serta mengakibatkan kurangnya potensi keuntungan dan pendapatan daerah Provinsi Kaltim,’’ ujar Akmal.

Akmal juga mengatakan bahwa pemerintah daerah akan segera melakukan komunikasi lanjutan dengan Pelindo dan mendorong MBS dan Pelindo untuk dapat segera menyepakati objek perjanjian baru. Sementara dalam objek perjanjian baru tersebut kegiatan bisnis kepelabuhan peti kemas dan non kepelabuhan harus dimasukkan dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang baru.

Sementara itu, Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Kalimantan Timur Utara (Kaltimra), Kasdiansyah, turut menyoroti kontrak kerjasama pengelolaan terminal pelabuhan peti kemas Balikpapan yang telah kadaluarsa ini. Ia meminta agar Pemprov Kaltim segera melakukan pemberhentian aktivitas bongkar muat sementara dan memanggil semua pihak terkait untuk melakukan perjanjian ulang yang sesuai perundang-undangan yang berlaku.