freightsight
Jumat, 29 Maret 2024

INFO INDUSTRI

Pemerintah Resmi Larang Ekspor Minyak Sawit

28 Januari 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Minyak sawit

Minyak Sawit via gimni.org

• Kebijakan larangan dan/atau pembatasan berupa kewajiban pencatatan ekspor untuk minyak sawit atau CPO dan minyak goreng kini resmi diberlakukan.

• Sebagai informasi tambahan, saat ini pemerintah telah menetapkan kebijakan satuan harga minyak goreng yakni Rp 14 ribu per liter, dan mulai berlaku pada Rabu (19/1/2022).

Kebijakan larangan dan/atau pembatasan berupa kewajiban pencatatan ekspor untuk minyak sawit atau CPO dan minyak goreng kini resmi diberlakukan. Dengan demikian, maka setiap perusahaan yang nantinya akan melakukan kegiatan ekspor, maka mereka wajib untuk lebih mendapatkan izin dari pemerintah.

Pihak pemerintah sendiri membuat kebijakan tersebut untuk bisa memastikan pasokan dalam negeri bisa lebih dulu terpenuhi. Utamanya adalah pasokan minyak goreng yang disubsidi oleh pemerintah.

"Mulai hari ini berlaku pencatatan ekspor CPO dan minyak goreng," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana, Senin (24/1/2022).

Kebijakan tersebut diatur dalam Permendag Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Permendag No. 19/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Indrasari juga mengatakan bahwa kewajiban pencatatan tersebut meliputi ekspor minyak sawit mentah (CPO, Refined, bleached, and deodorizes palm olein (RBD pal olein) juga minyak jelatantah harus melewati mekanisme izin berusaha berupa persetujuan ekspor.

"Dalam pencatatan melalui persetujuan ekspor, pelaku usaha melakukan self declaration terhadap jumlah yang diekspor dan yang dipasok ke dalam negeri. Ini yang akan kami catat dan kami lihat," katanya.

Untuk bisa mendapatkan persetujuan, eksportir harus bisa memenuhi persyaratan yang diantaranya meliputi surat pernyataan mandiri bahwa telah menyalurkan CPO, UCO, dan RBD palm olein, untuk kebutuhan dalam negeri.

Tidak hanya itu, eksportir juga harus bisa melampirkan kontrak penjualan rencana ekspor dalam waktu jangka panjang untuk 6 bulan lamanya, dalam rencana distribusi ke dalam negeri juga dalam kurun waktu 6 bulan.

Indrasari mengatakan, ada sembilan pos tarif yang harus melalui pencacatan ekspor itu. Di antaranya untuk kode HS 151110, 151190, dan 151136."Kebijakan itu berlaku selama enam bulan sesuai program subsidi pemerintah," kata Wisnu.

Sebagai informasi tambahan, saat ini pemerintah telah menetapkan kebijakan satuan harga minyak goreng yakni Rp 14 ribu per liter, dan mulai berlaku pada Rabu (19/1/2022), khususnya untuk toko ritel modern.