freightsight
Jumat, 19 April 2024

PENGIRIMAN DARAT

Pemerintah Berlakukan Kebijakan Larangan ODOL, Ketua ALFI Sulselbar: Bisa Pengaruhi Harga Barang

31 Januari 2023

|

Penulis :

Tim FreightSight

Overload

via rowetransfer

Larangan ODOL mulai direalisasikan tahun 2023.

Ketua ALFI menyebutkan bahwa kebijakan zero ODOL memberi dampak utama pada biaya cost logistik.

Kebijakan larangan operasi truk dengan muatan berlebihan atau Over Dimension Overload (ODOL) kini sudah mulai direalisasikan tahun 2023. Kebijakan yang sudah dikeluarkan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) secara perlahan bisa diterapkan tahun ini. Pro kontra mulai muncul, khususnya untuk pengusaha dan sektor distribusi dan logistik.

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarding Indonesia (ALFI) Sulselbar Syaifuddin Syahrudi, menyebutkan bahwa kebijakan zero ODOL memberi dampak utama pada biaya cost logistik.

“Kalau sesuai standar GBB dan GBI tentu memberi dampak. Yang biasanya dia 24 ton, bisa jadi hanya 18 ton dalam sekali jalan, otomatif itu memengaruhi juga harga jual barang yang diantarnya,” bebernya.

Walaupun belum dapat mengetahui besaran kenaikan, beliau menyebut masih menunggu kebijakan baru demi bisa mengantisipasi kenaikan itu. Beliau menganalogikan, dalam satu kali muatan semen 10 roda itu 500 sak, tetapi ketika ODOL diterapkan, kemungkinan hanya dapat mengangkut sekitar 400 sak per sekali jalannya. Itu pun, hanya dari pihak produksi (pabrik) sampai pada pelabuhan.

“Ongkos angkut yang tadinya Rp5 ribu bisa naik jadi Rp6 ribu, tentu otomatis harga jual akan naik, itu baru di pelabuhan, belum ke tempat lain lagi.” tandasnya.

Senada, Vehicle Logistics Integrated Manager Kalla Fardi Gaffar, menjelaskan bukan hanya biaya distribusi yang meningkat, kebijakan Zero ODOL memberi dampak pada pembengkakan biaya operasional perusahaan logistik, utamanya memodifikasi truck angkutan terkena ODOL

Menurutnya, perusahaan karoseri memproduksi jenis tipe truck transporter notabenenya telah disetujui Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dan Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB)nya. Beliau menyebut, kendaraan dengan jenis dan tahun produksi lama berpotensi segera dihentikan. Hal ini tentu saja dikarenakan SRUT dan SKRB mengikuti model baru pabrikan kendaran truk komersil.

“Selain itu pastinya pengusaha trucking dipastikan volume muatan berkurang yang impact-nya pasti pada kenaikan harga satuan muatan,” singkatnya.
Di sisi lain, kebijakan ini tentu dinilai bagus dalam menjaga infrastuktur yang telah dibangun, sayangnya, dampak sosial ekonomi turut hadir seiring dengan pemberlakuan kebijakan ini.

Sebelumnya, Komunitas Pengusaha Angkutan Kontainer (KOMPAK) Pelabuhan Makassar sempat menyatakan belum siap penerapan Zero ODOL 2023. Alasannya, karena Makassar dan daerah Sulsel belum memiliki peta jalan modernisasi armada truck – jalan logistik. Dimana jalanan harusnya dibangun khusus untuk angkutan logistik dengan beban truk kontainer.

Sebagaimana standar isi kontainer yang disetujui oleh International Maritime Organization (IMO). Koordinator KOMPAK Dg. Tiro menjelaskan kelas jalan tersedia di Sulsel berdasarkan PP No. 34/2006 hanya jalan kelas I dan kelas II yang selama ini dilalui angkutan kontainer.

Akibatnya sering terjadi disharmonisasi antara infrastruktur jalan dan jenis armada melalui jalan tersebut. Penerapan aturan pada angkutan kontainer di Makassar dianggap melanggar kebijakan ODOL dianggapnya masih bersifat sporadik.

Hal ini tanpa didukung oleh perangkat sistemik misalnya aspek teknologi di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang, teknologi pergudangan dan kawasan industri lainnya.

“Tolong siapkan perangkat dan sistem digital elektronik yang lengkap untuk pemantauan dan pengawasan penegakan hukum ODOL ini, termasuk pemantauan dan pengawasan yang rigid sejak kargo tersebut hendak dikontainerkan. Inilah masalahnya, sistem itu belum tersedia, sedangkan aturannya semakin canggih,” jelasnya.