freightsight
Rabu, 4 Desember 2024

INFO INDUSTRI

Demi Hadapi Dampak Pandemi, ALFI Berikan Edukasi Untuk Pelaku Usaha Logistik

11 Oktober 2021

|

Penulis :

Tim FreightSight

Several Cargo © Erwan Hesry via Unsplash

Asosiasi logistik dan forwarder Indonesia atau ALFI, baru-baru ini melakukan acara penandatanganan MOU dalam bidang hukum dengan kantor hukum Simanungkalit Sihombing dan rekan, Counsellor at Law.

Acara kerjasama yang dibuat kali ini, memiliki tujuan utama untuk dilakukannya kegiatan edukasi sejumlah perangkat dan prosedur hukum untuk semua pelaku bisnis usaha forwarding, dan juga logistik. Edukasi ini penting untuk dilakukan, sebagai langkah awal untuk mengantisipasi terjadinya sengketa hukum selama masa pandemi covid 19.

Para pelaku bisnis logistik perlu untuk memahami beberapa hal penting selama masa pandemi ini, bukan hanya mengerti tentang peraturan otoritas jasa keuangan yang telah melakukan dukungan stimulus pertumbuhan ekonomi pada debitur yang terkena dampak pandemi saja, akan tetapi pelaku usaha logistik juga harus memahami apa saja sarana, dan prasarana rekonstruksi hutang yang disediakan oleh negara untuk mereka. yang mana beberapa salah satunya adalah mekanisme penundaan kewajiban pembayaran utang d pengadilan niaga.

"Adanya kerja sama antara DPP ALFI/ILFA dan SNR Law Firm ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran maupun gagasan dalam menghadapi sengketa-sengketa hukum yang terjadi di dunia bisnis logistik dan forwarding, khususnya selama pandemi Covid-19 termasuk peluang bisnis yang bisa dikembangkan di sektor bisnis ini," ungkap Yukki dalam keterangan resmi, Rabu (6/10/2021).

Di sisi lain, Juanardo Sihombing, selaku founder dan partner SNR memberikan pernyataan bahwa penundaan kewajiban pembayaran utang adalah sebuah sarana yang dinilai sangat efektif untuk semua pelaku bisnis. Pasalnya, sarana ini memungkinkan mereka untuk melakukan rekonstruksi hutang pada para kreditor.

"Hal ini dikarenakan segala proses dan sarana restrukturisasi tersebut telah diatur dan dijamin secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," terang dia.

Kemudian, Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia, juga menyatakan bahwa penundaan kewajiban pembayaran utang juga merupakan metode yang baik untuk solusi berbagai masalah yang terjadi selama masa pandemi.

Bagikan artikel ini:

Tags: