freightsight
Kamis, 28 Maret 2024

PENGIRIMAN UDARA

Pemda Usir Paksa Susi Air, Pengamat: Itu Membahayakan!

8 Februari 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Susi Air

Susi Air via nusantarainfo.com

• Pengamat Penerbangan Alvin Lie menyayangkan tindak sembrono pemerintah yang memindahkan pesawat Susi Air yang dianggapnya melanggar prosedur keamanan penerbangan.

• Alasan dikeluarkannya pesawat Susi Air oleh Satpol PP adalah pihak maskapai tersebut sudah tiga kali mengabaikan surat pengosongan hanggar yang diberikan pemerintah.

Pengamat Penerbangan Alvin Lie mengatakan pemindahan pesawat Susi Air dari Hanggar Malinau, Kalimantan Utara, sebagai tindakan sembrono dan membahayakan keselamatan penumpang. Menurutnya, tidak semua orang bisa masuk ke area sisi udara sebuah bandara. Area yang ia maksud adalah apron, lahan parkir, landasan pacu, hanggar, dan lain-lain.

“Secara teknis pemindahan pesawat hanya bisa dilakukan oleh personel berlisensi dan memiliki sertifikat keahlian di bidangnya,” ungkap Alvin pada Jumat (4/2/2022).

Alvin mengaku belum pernah melihat kasus seperti ini sebelumnya. Apalagi pengusiran pesawat dilakukan dengan alasan masa kontrak sudah berakhir dan proses pemindahan dilakukan oleh Satpol PP, bukan tenaga profesional di bidang teknisi penerbangan.
Alvin menambahkan, oeang pembawa alat untuk mendorong pesawat saja tidak bisa sembarangan, harus memiliki lisensi. Petugas tersebut harus tahu posisi dan perangkat apa yang digunakan untuk mengaitkan roda pesawat, tahu cara mengendalikannya, dan memahami tanda-tanda berupa lampu pengamanan yang muncul ketika pesawat digerakkan.

“Prosedur ini adalah standar persyaratan dan keselamatan dalam dunia penerbangan. Saya sendiri belum pernah melihat kasus begitu. Kalau mau dilakukan tindakan ini, kemarin Angkasa Pura juga memiliki banyak pesawat yang langsung dikeluarkan karena selama pandemi Covid-19 maskapai banyak mengalami kesulitan keuangan, bayar sewa terlambat, dll. Tapi di sana ada toleransi. Sementara tindakan ini sembrono sekali,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau menjabarkan beberapa alasan utama mengapa pihaknya tidak melanjutkan kerja sama penyewaan hanggar di Bandara Kolonel RA Bessing.

Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus mengatakan ada tiga pertimbangan yang mendasari Pemda Kabupaten Malinau tidak memperpanjang kontrak sewa pemanfaatan hanggar kepada pihak perusahaan maskapai penerbangan Susi Air.
Pertama, karena masa kontrak tahunan di antara kedua belah pihak sudah berakhir. Kedua, pemerintah tidak sanggup lagi menyediakan tempat. Ketiga, ada kewajiban yang gagal dipenuhi atau diabaikan pihak Susi Air.

Sementara itu, alasan dikeluarkannya pesawat Susi Air oleh Satpol PP adalah pihak maskapai tersebut sudah tiga kali mengabaikan surat pengosongan hanggar yang diberikan pemerintah. Ernes menilai, seharusnya Susi Air dapat segera mengosongkan hanggar sesuai klausul perjanjian kontrak.

“Mengingat lahan hanggar tersebut adalah milik Pemda, maka tenaga yang diturunkan untuk mengeluarkan pesawat adalah Satpol PP,” tutupnya.