freightsight
Sabtu, 20 April 2024

DOMESTIK

Pemda Diminta Awasi Harga TBS Kelapa Sawit setelah Keran Ekspor CPO Dibuka

27 Mei 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Ekspor CPO

Kelapa Sawit via vibiznews.com

Sejak dicabutnya larangan ekspor CPO oleh Joko Widodo selaku Presiden RI pada Senin (23/5/2022) Apkasindo Kalimantan Timur mengaku bahwa harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit kini mulai merangkak naik.

Walaupun memang keran ekspor CPO telah dibuka, bukan berarti ini menjadi persoalan tersebut telah selesai.

Sejak dicabutnya larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) oleh Joko Widodo selaku Presiden RI pada Senin (23/5/2022), rupanya Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kalimantan Timur mengaku bahwa memang harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit itu kini mulai merangkak naik.

Betman Siahaan selaku Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPW Apkasindo Kaltim juga menuturkan bahwa memang perjuangan yang telah dilakukan dalam upaya berbagai kegiatan ini seperti aksi damai ketika larangan ekspor itu tidak memang bukan hal yang sia-sia.

"Perjuangan tidak sia-sia langsung didengar presiden. Kita memang menyampaikan berbagai hal yang dikeluhkan oleh para petani," ungkap Betman Siahaan.

Walaupun memang keran ekspor CPO telah dibuka, tentu saja bukan berarti ini akan menjadi persoalan tersebut telah selesai. Dikatakannya bahwa sekarang ini juga sedang menanti tindakan dari kepala daerah untuk bisa mengawasi hasil keputusan dari pemerintah pusat. "Kami masih terus mengawasinya," ungkapnya lagi.

Beliau juga telah menyebut bahwa memang setelah ada pernyataan resmi dari presiden RI mengenai harga Tandan Buah Segar (TBS) secara nasional memang langsung terkerek naik mulai dari harga Rp2.500 hingga Rp3.000 untuk per kilogramnya. "Sementara untuk di Kaltim sendiri masih dalam tahap pengumpulan data dari para koperasi," jelas beliau.

Dirinya menginginkan bahwa pemerintah di daerah untuk segera mengawasi pihak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang memang telah membeli harga murah TBS supaya bisa mengembalikan lagi harga yang sesuai dengan harga penetapan. Pasalnya memang penjualan CPO itu nantinya akan mengikuti harga internasional yang memang sangat tinggi.

"Di sinilah juga peran pemerintah daerah untuk menekan pabrik agar mengembalikan harga sesuai harga penetapan sejak 23 Mei," ungkap Betman.