freightsight
Selasa, 30 April 2024

INFO INDUSTRI

Pelindo Bayar Uang Kompensasi Pada Karyawan PKWT Sebesar Rp 9,4 Miliar

20 Januari 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Pelindo

Dokumentasi pemberian kompensasi via mimbarmaritim...

• PT Pelindo Daya Sejahtera (PDS), telah menyalurkan pembayaran uang kompensasi tahap pertama dengan besaran Rp 9,4 miliar pada karyawan PKWT.

• Suroso Wahyu selaku Direktur Utama PT PDS juga mengatakan bahwa kompensasi ini adalah bagian dari pemenuhan hak untuk para pegawai sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang yang ada.

Salah Satu anak perusahaan PT Pelabuhan Indonesia (Persero), PT Pelindo Daya Sejahtera (PDS), telah menyalurkan pembayaran uang kompensasi tahap pertama dengan besaran Rp 9,4 miliar pada karyawan yang memiliki status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan kontraknya harus berakhir pada 31 Desember 2021 lalu.

Secara total ada sebanyak 2.777 pekerja yang memiliki status sebagai PKWT, dan mendapatkan kompensasi ketenaga kerjaan ini.

Sedangkan PDS sendiri adalah perusahaan yang bergerak pada bidang tenaga alih daya dan pemborongan, asesmen, pelatihan, konsultasi, serta layanan pendukung bisnis. Mereka telah menyalurkan kompensasi pada 8 provinsi, yakni untuk Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, sesuai dengan peraturan.

Suroso Wahyu selaku Direktur Utama PT PDS juga mengatakan bahwa kompensasi ini adalah bagian dari pemenuhan hak untuk para pegawai sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang yang ada.

“Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan tenaga alih daya, PDS berupaya memenuhi hak-hak kepada mitra kerja maupun tenaga alih dayanya. Alhamdulillah pada 2020 dan 2021 secara berturut-turut kita mendapat penilaian Sangat Baik. Pemenuhan regulasi ini juga bagian dari kami mewujudkan GCG di perusahaan kami,” ujarnya melalui siaran pers, Jumat (14/1/2022).

Sebelumnya sebagaimana diatur dalam UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja, dan sejak PP No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja diberlakukan, karyawan PKWT yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus diberikan uang kompensasi sebesar 1 (satu) bulan upah dan apabila kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.