freightsight
Sabtu, 20 April 2024

TEKNOLOGI

Pelanggan Ekspor Listrik 100 Persen ke PLN Akibatkan PLTS Atap Semakin Diminati

11 Februari 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap

PLTS @ mrganso via Pixabay

• Kebijakan pemerintah naikkan ketentuan ekspor kWh listrik dari 65 ke 100 persen diperkirakan bisa menumbuhkan permintaan pemasaran PLTS atap.

• Menurut pemerintah bahwa pemberlakuan angka 65 persen berlalu saat ini belum dianggap menarik oleh pelanggan.

Kebijakan pemerintah menaikan ketentuan ekspor kWh listrik dari 65 persen menjadi 100 persen diperkirakan bisa menumbuhkan permintaan pemasaran Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap, terutama pada segmen pelanggan rumah tangga dan industri.

Michael Na selaku Managing Director Ananta Energy mengatakan bahwa kendati penerbitan kebijakan ini terbilang cukup lamban, tetapi dia mengapresiasi upaya telah dilakukan pemerintah dalam mendorong masyarakat menuju ke energi hijau.

Lewat kebijakan baru tersebut, rupanya memang perlu usaha rupanya juga optimis meningkatkan penjualan PLTS Atap pada 2022. Terlebih lagi, saat ini Ananta memang tengah berfokus untuk mengejar pasar di Jawa Tengah dengan berfokus ke segmen small to medium yang dimulai dari pemasangan pada rumah-rumah pelanggan serta perusahaan menengah.

“Jika sudah ekspor 100 persen. Ini adalah wonderful news. Tidak ada yang lebih baik dari itu. Sempurna karena memang ini dapat mendorong penjualan lebih banyak. Jadi, tentu memang dari sisi pemerintah sudah banyak membantu pelaku usaha. Apalagi memang tekanan dari luar negeri untuk peralihan ke energi hijau juga semakin tinggi,” katanya, Sabtu (5/2/2022).

Untuk informasinya, dalam Permen ESDM No.49/2018 sebelumnya juga diatur bahwa energi listrik pelanggan PLTS atap diekspor dihitung berdasarkan nilai kWh ekspor yang telah tercatat pada meter kWh ekspor-impor dikali dengan 65 persen. Adapun kWh ekspor yaitu jumlah energi listrik telah disalurkan dari sistem instalasi pelanggan PLTS Atap ke sistem jaringan PLN tercatat pada meter kWh ekspor-impor.

Sedangkan menurut pemerintah bahwa pemberlakuan angka 65 persen berlalu saat ini belum dianggap menarik oleh pelanggan. Hal tersebut tentu tercermin dari rendahnya jumlah pelanggan yang memasang PLTS Atap selama 3,5 tahun terakhir yakni baru 35 mega watt (MW).

Ekspor listrik ini tentunya akan dipergunakan untuk perhitungan energi listrik pelanggan PLTS Atap serta bisa mengurangi tagihan listrik pelanggan setiap bulannya. Perhitungan energi listrik pelanggan PLTS Atap ini telah dilakukan di setiap bulan berdasarkan selisih antara nilai kWh impor dengan nilai kWh ekspor.

Lalu, kWh impor ialah jumlah energi listrik yang telah diterima sistem instalasi pelanggan PLTS Atap dari sistem jaringan PLN telah tercatat pada meter kWh ekspor-impor.

Sedangkan jumlah energi listrik diekspor sebenarnya lebih besar dari jumlah energi yang diimpor pada bukan berjalan, maka selisih akan diakumulasikan serta diperhitungkan sebagai pengurang tagihan listrik pada bulan berikutnya.
Sementara itu, kabar baiknya Kementerian ESDM resmi menerbitkan aturan baru saja terkait Pembangkit Listrik Tenaga Surya atap (PLTS atap). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No.26/2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap terhubung pada Jaringan tenaga listrik pemegang listrik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (IUPLTU).

Dadan Kusniada selaku Direktur Jenderal Energi baru terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) mengatakan bahwa regulasi baru merupakan penyempurnaan dari pertanyaan sebelumnya supaya memperbaiki tata kelola dan perekonomian PLTS Atap.

Peraturan ini pun ternyata telah terbit merekomendasikan ada dan memfasilitasi keinginan para masyarakat untuk bisa mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan, termasuk mengakomodasi masyarakat yang ingin berkontribusi menurunkan emisi gas dari rumah kaca.