freightsight
Jumat, 29 Maret 2024

PELABUHAN

Pelabuhan di Indonesia Terapkan Fasilitas Listrik Darat

20 Oktober 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Listrik Darat via infopublik.id

Pelabuhan harus mampu beradaptasi dengan perubahan dunia. Untuk itu, perlu melanjutkan keberlanjutan proses logistik jasa kepelabuhan dan mendukung pengelolaan pelabuhan yang ramah lingkungan.

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerapkan kebijakan Penyediaan Fasilitas Listrik Darat (Onshore Power Supply/OPS) bagi kapal-kapal yang berlabuh di seluruh pelabuhan terbesar di Indonesia.

“Hari ini kami menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Subholding PT Pelindo Jasa Maritim dengan DPP INSA terkait penerapan Onshore Power Supply di Pelabuhan Indonesia, dimana nantinya OPS tersebut berfungsi untuk menggantikan sumber energi kapal yang sebelumnya menggunakan mesin kapal berbahan minyak menjadi sumber energi listrik” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha pada acara State-owned Enterprises (SOE) Internasional Conference di Nusa Dua Bali, Selasa (18/10/2022).

Menurut Arif, penerapan Onshore Power Supply merupakan salah satu langkah Indonesia dalam upaya dekarbonisasi pelayaran. OPS juga telah menjadi salah satu aksi mitigasi perubahan iklim dan transportasi laut dalam rangka mengurangi efek Gas Rumah Kaca (GRK) di sektor pelayaran. Sebelumnya telah dilaporkan bahwa capaian penurunan emisi GRK pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejak 2019.

“Sebagai Regulator, Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut mendukung aksi tersebut dengan menjadikan program OPS sebagai salah satu kebijakan utama kami. Kami percaya bahwa OPS lebih efisien dalam biaya dan operasional kapal dan akan sangat bermanfaat bagi perlindungan lingkungan,” tuturnya.

Dengan mengacu pada konsep sustaible port development (greenport), Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut secara spesifik mengatakan bahwa untuk menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di Pelabuhan, Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) atau Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) harus menyediakan fasilitas pencegahan pencemaran dan menjamin pelabuhan yang berwawasan lingkungan.

Menurutnya, penerapan ini sejalan dengan strategi awal Organisasi Maritim Internasional (International Maritime Organization/IMO Initial GHG Strategy) tentang pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dari sektor Pelayaran yaitu penurunan total emisi gas rumah kaca tahunan dari pelayaran internasional setidaknya 50 persen pada tahun 2050 dibandingkan pada tahun 2008 dan mengurangi intensitas karbon dari pelayaran internasional untuk mengurangi emisi CO2 sekitar 40 persen pada tahun 2030 dan mengejar upaya menuju 70 persen pada tahun 2050.

Selain itu, fasilitas OPS menimbulkan penghematan dan efisiensi bagi konsumsi energi dan biaya BBM yang dikeluarkan kapal ketika sandar di pelabuhan. Selain memberikan penghematan biaya, fasilitas OPS juga berperan besar dalam mengurangi emisi gas buang kapal sebesar 75% hingga 93%.

“Hal ini juga sesuai dengan komitmen Pemerintah Indonesia untuk menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca sebesar 29% pada tahun 2030 kepada PBB lewat dokumen Nationally Determined Contribution (NDC),” tuturnya.

Adapun penerapan Onshore Power Supply di pelabuhan bagi kapal yang berlayar di perairan Indonesia dapat disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) pada terminal yang dikonsesikan dengan Pemerintah harus dilakukan dengan cara yang aman dan memadai, untuk keperluan operasional kapal selama bersandar dan melakukan kegiatan kepelabuhan sehingga tidak menggunakan sumber tenaga dari mesin bakar (combustion engine) yang ada di kapal.

Pengoperasian fasilitas listrik darat (OPS) di pelabuhan bagi kapal yang berlayar di perairan Indonesia oleh BUP dapat berupa sertifikat layak operasi yang dikeluarkan oleh Badan Klasifikasi yang ditunjuk. BUP harus mendokumentasikan data penggunaan fasilitas listrik darat (Onshore Power Supply/OPS) di pelabuhan dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui penyelenggara pelabuhan secara berkala setiap tahun.