INFO INDUSTRI
15 Januari 2022
|
Penulis :
Tim FreightSight
• Dalam rangka melakukan pengamanan pasokan untuk pembangkit listrik nasional PLN, maka pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah memutuskan untuk melarang dilakukannya ekspor batu bara.
• Di sisi lain, Ketua Umum Indonesia National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartato juga mengatakan bahwa larangan ekspor batubara akan memberikan potensi kerugian usaha untuk para produsen baru bara, usaha penunjang (termasuk pengangkut./pelayaran batu bara), bahkan hingga pengguna akhir atau para konsumen batu bara.
Dalam rangka melakukan pengamanan pasokan untuk pembangkit listrik nasional PLN, maka pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah memutuskan untuk melarang dilakukannya ekspor batu bara sejak awal tahun Januari hingga 31 Januari nanti.
Dengan dilakukannya pelarangan secara tiba-tiba ini, tentunya ada cukup banyak pihak yang menentang hal tersebut. Pihak yang menentang hal tersebut adalah berasal dar produsen batu bara serta negara pengimpor.
Bahkan, pihak Jepang melakukan protesnya secara terang-terangan dan meminta agar dilakukan revisi pada kebijakan tersebut. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Republik Indonesia, Kanasugi Kenji, secara langsung telah mengirim surat yang meminta agar pemerintah Indonesia melakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan larangan ekspor batubara.
Kedutaan Besar Jepang memberikan laporan bahwa saat ini setidaknya telah ada 5 kapal pengangkut batubara yang tertahap pada beberapa pelabuhan, padahal kapal-kapal tersebut telah terisi batubara dan hanya tinggal menunggu pemberangkatan.
“Kami berharap izin khusus untuk lima pengangkut batu bara itu segera keluar,” kata Kenji dalam surat, Rabu (5/1).
Di sisi lain, Ketua Umum Indonesia National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartato juga mengatakan bahwa larangan ekspor batubara akan memberikan potensi kerugian usaha untuk para produsen baru bara, usaha penunjang (termasuk pengangkut./pelayaran batu bara), bahkan hingga pengguna akhir atau para konsumen batu bara.
“Kami belum memiliki angka pasti. Terlalu dini untuk mengambil keputusan karena kebijakan ini baru berlaku 1 Januari 2022,” kata Carmelita.
Lebih lanjut, Carmelita juga mengatakan bahwa sampai saat ini memang belum ada data masuk mengenai jumlah kapal batubara ekspor yang tertahan di pelabuhan atau terminal tersebut.
“Namun, kita bisa sedikit menghitung sebagai perkiraan kasar (bukan data resmi). Dengan rata-rata ekspor Indonesia per bulan mencapai sekitar 25 juta ton batu bara, maka dalam satu bulan akan ada lebih dari 350 kapal Panamax atau 12 kapal per hari terkena imbas atau menganggur.”
“Jika proses persiapan bongkar muat memakan waktu 5 hari, mungkin ada 60 kapal yang terjebak di seluruh terminal batubara Indonesia,” jelasnya pada kesempatan tersebut menyampaikan kemungkinan dampak dari larangan ekspor batubara.
Bagikan artikel ini:
ARTIKEL TERKAIT
TERPOPULER
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
17 Januari 2024
3 Januari 2024
19 Desember 2023
6 Desember 2023
5 Desember 2023
4 Desember 2023
Selalu update dengan berita terbaru!
LAPORAN INDUSTRI
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
Copyright 2021 © Freightsight. Kebijakan privasi