freightsight
Minggu, 5 Mei 2024

PELABUHAN

Pelabuhan Balikpapan Segera Menjadi Pelabuhan Penyangga Logistik demi Pembangunan IKN

1 September 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Pelabuhan Balikpapan

Pelabuhan Balikpapan via prokal.co

Pelabuhan Balikpapan, Kalimantan Timur segera menjadi pelabuhan penyangga logistik utama untuk pembangunan Ibukota Negara Baru Nusantara.

Perjanjian konsesi tersebut rupanya menjadi dasar memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan.

Pelabuhan Balikpapan, Kalimantan Timur segera menjadi salah satu pelabuhan penyangga logistik utama untuk pembangunan Ibukota Negara Baru atau IKN Nusantara.

Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berkomitmen demi bisa meningkatkan pelayanan kepelabuhanan yang ada di wilayah tersebut salah satunya dengan pemberian hak konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

Penandatanganan Konsesi Kantor Kesyahbandaran serta Otoritas Pelabuhan Kelas I Balikpapan dengan PT Lestari Samudra Sakti Tentang Penyediaan dan/atau Pelayanan Jasa Kepelabuhanan Di Terminal Lestari Samudra Sakti di Pelabuhan Balikpapan ini akan dilaksanakan di Ruang Sriwijaya Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Selasa (30/8/2022).

Penandatanganan tersebut juga dilaksanakan oleh Kepala Kantor KSOP Kelas I Balikpapan M. Takwim Masuku dengan Direktur PT. Lestari Samudera Sakti Thio Wiwiek Sulisto yang akan disaksikan oleh Para Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha mengatakan bahwa perjanjian konsesi tersebut juga rupanya menjadi dasar dalam memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) seperti Lestari Samudera Sakti.

"Pemerintah berharap dengan ditandatanganinya konsesi antara KSOP Kelas I Balikpapan Dengan PT Lestari Samudra Sakti pada hari ini dapat meningkatkan pengembangan infrastruktur pelabuhan serta mampu menggerakkan perekonomian masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur," ujar Dirjen Arif.

Dengan adanya kepastian hukum dalam melaksanakan kegiatan kepelabuhan tersebut, tentu saja Dirjen Arif sangat berharap segera terjadi peningkatan pelayanan di bidang transportasi khususnya transportasi laut dan bisa meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari sektor Kementerian Perhubungan khususnya di bidang kepelabuhanan.

Arif mengungkapkan dalam perjanjian konsesi ini disepakati tentang pemberian hak kepada BUP PT. Lestari Samudera Sakti demi melaksanakan kegiatan pengusahaan pelabuhan meliputi lahan Terminal Lestari Samudra Sakti, Fasilitas Pelabuhan dan Fasilitas Penunjang dengan luas sebesar 39,163 M2 (tiga puluh sembilan ribu seratus enam pulu tiga meter persegi) dengan masa jangka waktu konsesi 54 tahun.

"Penandatanganan Perjanjian Konsesi tentang Penyediaan dan / atau Pelayanan Jasa Kepelabuhanan Di Terminal PT Lestari Samudra Sakti Balikpapan juga sebagai bukti nyata Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk terus mengembangkan infrastruktur di bidang Kepalabuhanan khususnya dalam mendukung pembangunan Ibukota Negara Baru atau IKN Nusantara di Propinsi Kalimantan Timur," ujar Arif

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepelabuhanan Subagiyo mengatakan kajian usulan konsesi Lestari Samudra Sakti telah di-review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur sesuai Laporan Nomor LR-29/PW17/2/2019 tanggal 31 Januari 2019.

"Nilai aset yang akan dikonsesikan sebesar Rp214 M dengan jangka waktu konsesi selama 54 tahun. Besaran pendapatan konsesi sebesar 5% per tahun dari pendapatan kotor atas kegiatan pengusahaan jasa pelabuhanan," ujarnya.

Penandatangan Perjanjian Konsesi ini adalah kedua kali dilakukan KSOP Kelas I Balikpapan. Dimana yang pertama kali dilakukan Penandatanganan Perjanjian Konsesi oleh PT Pelabuhan Penajam Banua Taka (ASTRA Infra Port - Eastkal) pada 13 Juli 2022.

Sebagai informasi, pemberian konsesi kepada Lestari Samudra Sakti demi Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan di wilayah Pelabuhan Balikpapan sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Nasional diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 30 Tahun 2020 terkait Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional.