freightsight
Jumat, 22 November 2024

IMPOR

Pakar Duga PMK Berasal Dari Impor Ilegal Hewan Berkuku Belah

13 Mei 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Impor Daging Ilegal

Dokumentasi via ANTARA/Ampelsa

Guru Besar Unair sebut penyakit PMK berasal dari impor ilegal daging dari Brazil dan India.

Guru Besar Ilmu Kesehatan Masyarakat Veteriner Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga (Unair) Mustofa Helmi Effendi menjelaskan, munculnya penyakit mulut dan kuku (PMK) berasal dari hewan berkuku belah dari negara yang belum terbebas dari virus PMK. Virus tersebut menurutnya bukan berasal dari daging.

Mustofa menyebutkan, meskipun Indonesia mengimpor daging dari Brazil dan India, proses impor yang legal tentunya sudah melewati pengecekan kesehatan oleh Rumah Potong Hewan (RPH). Mustofa menyampaikan kemungkinan adanya impor ilegal hewan berkuku belah kecil yang membawa virus PMK lalu menyebar ke hewan ternak lainnya di dalam negeri.

"Kemungkinan adanya impor ilegal hewan berkuku belah seperti kambing atau domba yang pada akhirnya membawa masuk virus PMK ini," kata Mustofa pada Jumat (13/5/2022) dalam sebuah pernyataan.

Menurut Mustofa, lantaran virus PMK tidak berasal dari daging, artinya hewan ternak yang terserang PMK dagingnya tetap aman dikonsumsi. Namun tentunya selama diolah dengan benar, yakni dengan cara direbus atau dilayukan terlebih dulu. Teknik merebus dan melayukan ini dapat membunuh virus penyebab PMK yang ada pada hewan ternak berkuku belah seperti sapi, kambing, dan domba.

Organisasi Dunia untuk Kesehatan Hewan (OIE) menurut Mustofa memang menyatakan bahwa hewan-hewan yang tertular PMK harus dimusnahkan. Akan tetapi menurutnya, konsep yang diadopsi negara-negara maju ini tidak bisa diterapkan di Indonesia karena akan mengakibatkan efek membahayakan para peternak dan keuangan negara.

"Terlebih lagi virus penyebab PMK akan mati dalam suhu tinggi. Sehingga hewan dengan PMK masih aman untuk dikonsumsi dan virus ini tidak menular pada manusia," paparnya.

Meskipun hewan dengan PMK aman dikonsumsi dan tidak menulari manusia, Mustofa tetap mengimbau agar para peternak dan seluruh pihak terkait sama-sama berjuang mencegah penyebaran PMK yang lebih luas. Pasalnya, tingkat kematian hewan akibat PMK sudah terbilang tinggi, terutama pada hewan berumur muda.

Hal pertama yang harus dilakukan sebagai penanggulangan penyebaran PMK adalah melakukan desinfektan kandang secara teratur.

Kemudian jika terjadi wabah penyakit pada suatu kandang, peternak harus mengkarantina kandang tersebut untuk mencegah penyebaran penyakit secara luas.

Ketiga, jangan segera menjual hewan yang baru sembuh dari PMK. Pasalnya, meskipun PMK adalah penyakit yang bisa sembuh dengan sendirinya setelah 14-21 hari, hewan-hewan yang tertular masih bisa menularkan hingga satu tahun setelah sembuh.

Kondisi itu berlaku untuk sapi, sementara pada kerbau bisa menularkan hingga lima tahun setelah sembuh.

Mustofa menerangkan, perlu efek yang kuat dan biaya tidak sedikit untuk membuat Indonesia terbebas sepenuhnya dari PMK jika dibandingkan dengan kerugian yang disebabkan virus tersebut. Akan tetapi, jika ada cukup dana untuk melakukan vaksinasi secara masif, maka diperkirakan dua hingga tiga tahun ke depan Indonesia bisa bebas dari PMK.