freightsight
Jumat, 19 April 2024

INFO INDUSTRI

Koperasi di Ternate Berhasil Ekspor Kepiting Bakau hingga ke Singapura

19 April 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Kepiting Bakau

Kepiting Bakau via Bobo ID

KKP dengan Bea Cukai membantu koperasi mengakses pasar ekspor.

Januari-Maret ini ekspor kepiting bakau mencapai 5.405 ekor dengan nilai hampir semiliar.

Bukan hanya mencegah masuknya komoditas perikanan yang ilegal dan sinergitas, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Bea Cukai membantu koperasi mengakses pasar ekspor.

Seperti yang telah ditunjukkan Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Ternate (BKIPM Ternate) berhasil mengantar Koperasi Perikanan Sinar Laut Malut menjangkau pasar Singapura.

Arsal selaku Kepala BKIPM Ternate dalam keterangan resmi pada hari Selasa (12/4/2022) mengatakan bahwa ini merupakan ekspor perdana dari koperasi Sinar Laut Malut.

Total 210 ekor Kepiting Bakau hidup dikirim ke Singapura. Ekspor dilakukan setelah koperasi memiliki sertifikat instalasi karantina ikan (IKI) sebagai pelengkap sertifikat cara penanganan ikan yang baik (CPIB) serta syarat lainnya.

Arsal juga mengungkapkan kegiatan ekspor perdana dilakukan di Kargo Bandara Sultan Babullah Ternate Minggu 10 April 2022.

Berdasarkan data lalu lintas ekspor kepiting bakau pada 2021 hingga 12.608 ekor dengan nilai Rp 2.542.163.271.

Beliau juga menjelaskan Januari-Maret ini ekspor kepiting bakau mencapai 5.405 ekor dengan nilai hampir semiliar.

Berdasarkan data tersebut Arsal mengatakan wilayah Maluku Utara memiliki potensi besar untuk komoditas kepiting bakau dan dipastikan KKP melalui BKIPM selalu berkomitmen mendorong pelaku usaha bisa ekspor.

Beliau juga menegaskan akan terus berkomitmen, mendukung peningkatan ekspor Provinsi Maluku Utara dengan memberikan pelayanan prima kepada para pelaku usaha.

Arsal mengatakan ekspor kepiting bakau bisa dilakukan semua pelaku usaha, tidak hanya perusahaan besar, tetapi dilakukan oleh usaha kecil seperti koperasi.

Beliau mengingatkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia menyebut syarat ekspornya tidak dalam kondisi bertelur, ukuran lebar karapas di atas 12 sentimeter dan berat di atas 150 gram per ekor.

Beliau pun mengatakan bahwa ekspor itu mudah di sisi lain pelaku usaha harus memperhatikan persyaratan.