IMPOR
21 Juni 2022
|
Penulis :
Tim FreightSight
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan catat nilai impor vaksin dan alkes pada 2022 Rp 4,94 triliun.
Komoditas vaksin dan alat kesehatan ini pun masih mendominasi realisasi impor pada tahun ini, masing-masing sebesar 81,2 persen juga 18,8 persen.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil mencatat nilai impor vaksin dan alat kesehatan pada periode 1 Januari-3 Juni 2022 capai Rp 4,94 triliun.
Untung Basuki selaku Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai mengatakan bahwa rinciannya impor vaksin sebesar Rp 4 triliun serta nilai impor alat kesehatan adalah sebesar Rp 928 miliar.
"Sehingga total seluruhnya untuk alkes (alat kesehatan) dan vaksin dari nilai impor sebesar Rp 4,94 triliun," ungkapnya di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Jumat (17/6/2022).
Komoditas vaksin dan alat kesehatan ini pun masih mendominasi realisasi impor pada tahun ini, masing-masing sebesar 81,2 persen juga 18,8 persen.
Alat kesehataan telah diimpor dari luar negeri adalah obat-obatan, PCR, oksigen atau tabung oksigen serta alat terapi pernafasan yaitu oxygen concentrator, generator juga ventilator.
Sementara itu, total importasi vaksin sejak tanggal 1 Januari hingga 3 Juni 2022 sebanyak 53,48 juta dosis.
"Jadi memang lebih banyak sekarang dominasinya adalah vaksin, untuk yang alkesnya cenderung turun," kata dia.
Fasilitas insentif impor vaksin dan alat kesehatan Rp 1,02 triliun. Untuk bisa memenuhi pasokan vaksin serta alat kesehatan yang ada dalam negeri, pemerintah juga memberikan fasilitas insentif kepabeanan.
Rinciannya, hingga 13 Mei 2022, fasilitas impor vaksin Rp 831 miliar serta fasilitas impor alat kesehatan Rp 195 miliar.
Jumlah fasilitas impor untuk penanganan Covid-19 telah diberikan pemerintah pada periode tersebut capai Rp 1,026 triliun.
Fasilitas impor demi penanganan Covid-19 mendominasi total fasilitas tahun ini untuk impor alat kesehatan, vaksin, serta intensif untuk dunia usaha (kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor) adalah sebesar Rp 1,04 triliun.
"Jadi untuk alkes dan vaksin dari nilai impor sebesar Rp 4,94 triliun itu, total fasilitasnya Rp 1,026 triliun," ucapnya.
Beliau juga merincikan pemberian fasilitas insentif ini untuk pembebasan bea masuk vaksin Rp 202 miliar serta alat kesehatan sebesar Rp 59 miliar.
Kemudian, pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut impor vaksin Rp 405 miliar serta impor alat kesehatan Rp 94 miliar.
Selanjutnya, insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor tidak dipungut untuk impor vaksin yang jumlahnya Rp 225 miliar serta impor alat kesehatan Rp 43 miliar.
Sebagai informasi, fasilitas insentif impor vaksin serta alat kesehatan secara umum berlaku hingga tanggal 31 Desember 2022.
Namun, masih bisa diakomodir dalam hal tertentu, dengan Skema Fas oleh pemerintah demi kepentingan umum atau fasilitas hibah sosial.
Bagikan artikel ini:
ARTIKEL TERKAIT
TERPOPULER
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
17 Januari 2024
3 Januari 2024
19 Desember 2023
6 Desember 2023
5 Desember 2023
4 Desember 2023
Selalu update dengan berita terbaru!
LAPORAN INDUSTRI
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
Copyright 2021 © Freightsight. Kebijakan privasi