freightsight
Sabtu, 23 November 2024

INFO INDUSTRI

Fasilitas Impor Alkes RI Mencapai RP 893 M di 2022

5 Mei 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Impor Alkes

Produksi Alkes via bisnis.com

Sepanjang 2022, pemanfaatan fasilitas impor dalam menangani Covid-19 mencapai Rp 893 miliar.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mendukung program vaksinasi nasional dalam rangka mencapai herd immunity di Indonesia. Dukungan itu diwujudkan melalui penyediaan fasilitas bebas bea masuk/cukai dan tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) serta dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) atas impor vaksin, seperti yang tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020.

Sepanjang 2022, pemanfaatan fasilitas impor dalam menangani Covid-19 mencapai Rp 893 miliar, yang terdiri dari fasilitas impor vaksin sebesar Rp 719 miliar dan fasilitas impor alat kesehatan (alkes) sebesar Rp 174 miliar.

Dari nilai total realisasi, impor vaksin mendominasi data yakni sekitar 81 persen sementara sisanya ditempati impor alkes 19%, kemudian obat-obatan, PCR test kit, tabung oksigen, dan alat terapi pernapasan.

Sedangkan, untuk periode November 2020 hingga Maret 2022, Bea Cukai berhasil memfasilitasi impor vaksin sebesar 506,60 juta dosis yang terdiri dari 153,90 juta dosis bulk dan 349,59 juta dosis jadi. Dimana nilai impornya mencapai Rp 47,40 triliun, nilai pembebasan bea masuk dan PDRI sebesar Rp 8,94 triliun.

Selain fasilitas fiskal, Bea Cukai juga memberi percepatan pelayanan impor barang penanganan Covid-19 melalui pembangunan aplikasi perizinan. Aplikasi ini mampu menyediakan layanan secara cepat dan telah terintegrasi dengan lembaga terkait.

"Bea Cukai bersama LNSW (Lembaga National Single Window) menciptakan portal Perizinan Tanggap Darurat, yaitu layanan satu pintu yang memudahkan pengguna fasilitas mengajukan permohonan pembebasan bea masuk," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana di Jakarta pada Senin (25/4/2022).

Selanjutnya telah disediakan Dashboard BNPB yang merupakan sistem untuk membantu pengguna fasilitas dalam memantau perkembangan proses pengajuan Rekomendasi BNPB yang menjadi syarat mengajukan impor alkes dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.

"Bea Cukai telah membangun Sistem Aplikasi Tanggap Covid-19 yang mana sebuah aplikasi berbasis web untuk melayani penertiban Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) pembebasan bea masuk yang ditanggung pemerintah (BM DTP)," kata Hatta.