freightsight
Jumat, 10 Mei 2024

IMPOR

Dana Insensitif Impor Alkes Covid-19 Resmi Diperpanjang Sampai Juni 2022

6 Juni 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Impor Alkes

Askes via kompas.com

Melalui PMK Nomor 226 tahun 2021, fasilitas tersebut diperpanjang sampai 30 Juni 2022.

Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Untung Basuki menjelaskan fasilitas insentif fiskal impor alat kesehatan Covid-19 bisa dicabut pada akhir 2022.

“Kebijakan ini sedang kami evaluasi saat ini. Harapan kami tidak ada lagi lonjakan kasus Covid-19 sehingga bisa kami cabut,” ujar Untung beberapa waktu lalu.

Melalui PMK Nomor 226 tahun 2021, fasilitas tersebut diperpanjang sampai 30 Juni 2022. Ia menambahkan, fasilitas impor alat kesehatan diberikan mengikuti tren dari kasus Covid-19, terutama saat varian Delta merebak di mana sangat dibutuhkan banyak alat kesehatan seperti oksigen, konsentrator, hingga obat-obatan.

Namun demikian, saat ini fasilitas impor yang diberikan menurun bersamaan dengan kasus Covid-19 di Indonesia yang semakin turun.

“Kebijakan ini kami lakukan dengan hati-hati tetapi pada prinsipnya kami akan mendukung bagaimana suplai atau ketersediaan atas alat-alat kesehatan terkait Covid-19,” kata dia.

Selain fasilitas impor, Untung menegaskan pihaknya juga turut berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM dalam mendukung industri dalam negeri agat bisa menyediakan alat-alat kesehatan untuk menangani Covid-19.

Sehingga, diharapkan ke depannya Indonesia tak perlu lagi mengimpor peralatan kebutuhan Covid-19 maupun alat kesehatan lainnya.

Merespon hal ini, Ahli epidemiologi dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan bahwa tidak masalah jika akan dilakukan pencabutan pada akhir tahun ini.

Namun dirinya mengingatkan harus ada upaya dari pemerintah untuk memberikan insentif lain yang dapat mendukung produksi alat kesehatan dalam negeri.

Sementara itu, jika dulu Indonesia masih bergantung pada impor dalam penyediaan alat kesehatan, maka menurutnya sudah waktunya untuk memperbaikinya.

Di mana peran Kementerian Kesehatan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sangat penting dalam upaya akselerasi.

Sebagai informasi, aturan fasilitas fiskal untuk impor alat kesehatan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.02/2021 yang merupakan Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19.