freightsight
Senin, 29 April 2024

PENGIRIMAN LAUT

Mulai Hari Ini ASDP Naikkan Tarif Penyeberangan di 53 Lintasan

3 Oktober 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

ASDP

ASDP via detik.net.id

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menerapkan penyesuaian tarif baru di 53 lintasan penyeberangan di Indonesia mulai 1 Oktober 2022.

**Penyesuaian tarif ini sebagai wujud komitmen Pemerintah mendukung keberlanjutan bisnis angkutan penyeberangan pasca kenaikan harga BBM. **

Mulai 1 Oktober 2022, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menerapkan penyesuaian tarif baru di 53 lintasan penyeberangan di Indonesia. Hal ini mengacu telah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan No 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No.172/2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin menyampaikan apresiasi dan dukungan atas diterbitkannya KM 184 sebagai upaya mendukung keberlanjutan layanan dan bisnis angkutan penyeberangan di Tanah Air. Penyesuaian tarif ini sebagai wujud komitmen Pemerintah mendukung keberlanjutan bisnis angkutan penyeberangan pasca kenaikan harga BBM belum lama ini.

"Setelah sempat tertunda kemarin, per 28 September 2022 telah disahkan regulasi penyesuaian tarif penyeberangan, dan akan berlaku pada Sabtu (1/10) pukul 00.00 menyesuaikan zona, sejak Kepmen No.184 ditetapkan. Sebelumnya, penundaan dilakukan karena adanya evaluasi terhadap beberapa lintasan terkait penyesuaian untuk beberapa golongan kendaraan," ujarnya dalam keterbukaan informasi, Sabtu (1/10/2022).

Penyesuaian tarif baru ini diterapkan di 53 lintasan penyeberangan tersebar di seluruh Indonesia dengan rincian lintasannya yaitu Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Bajoe-Kolaka, Tanjung Kelian-Tanjung Api-api, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, Surabaya-Lembar, Bitung-Tobelo, Batam-Mengkapan, Karimun-Mengkapan, Sape-Waingapu, Batam-Kuala Tungkal, Dumai-Malaka, Mengkapan-Tanjung Pinang, Batam-Sei Seleri, Karimun-Sei Seleri, Ketapang-Lembar, Batulicin-Garongkong, Jangkar-Lembar, dan Jangkar-Kupang.

Kemudian, ada juga lintasan Patimban-Trisakti, Patimban-Dwikora, Marisa-Dolong, Singkil-Gunung Sitoli, Paciran-Garongkong, Dabo-Kuala Tungkal, Tambelan-Sintete, Serasan-Sintete, Gorontalo-Wakai, Paciran-Bahaur, Kendal-Kumai, Tarakan-Toli-toli, Jampea-Marapokot, Jampea-Labuan Bajo, Tual-Kaimana, Wahai-Fakfak, Wahai-Waigama, Gag-Gebe, Wasior-Nabire, Biak-Manokwari, Banggai-Taliabu, Natuna-Sintete, Sorong-Gebe, Numfor-Manokwari, Namlea-Sanana, dan Sanana-Teluk Bara.

Shelvy mengungkapkan, kenaikan harga BBM berdampak pada layanan penyeberangan, termasuk dikelola ASDP. Komponen BBM berkontribusi sekitar 40-50% pada biaya operasional.

"Dengan adanya penyesuaian tarif dengan rata-rata kenaikan 11 persen untuk lintasan komersial dan 5 persen untuk lintasan perintis, diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil, dan terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," paparnya.

Penyesuaian tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas Antarprovinsi dan Antarnegara berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI No.66/2019 terkait Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan.

Pada pasal 11 ayat 1, disampaikan dalam hal terjadi kenaikan bahan bakar minyak, tarif angkutan penyeberangan dilakukan penyesuaian sebelum Harga Pokok Penjualan (HPP) mencapai 100%. Sebelum resmi diberlakukan pada Sabtu (1/10/2022), Badan Usaha Angkutan Penyeberangan, Badan Usaha Pelabuhan dan BPTD diminta melakukan sosialisasi dan segera menyesuaikan sistem ticketing, pendistribusian informasi melalui spanduk di pelabuhan dan area berbagai fasilitas umum dan media massa.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 terkait Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Penyesuaian tarif ini mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat serta keberlangsungan industri penyeberangan. Shelvy menambahkan, penyesuaian tarif berbanding lurus dengan pelayanan. Artinya, dengan adanya penyesuaian tarif ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi standar pelayanan minimum.