freightsight
Jumat, 22 November 2024

PELABUHAN

Mulai 1 September 14 Pelabuhan RI Terapkan SSm Pengangkut

24 Agustus 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

SSm Pengangkut

SSm Pengangkut via okezone.com

Mulai 1 September 2022 mendatang, layanan Single Submission Pengangkut (SSm Pengangkut) segera berlaku secara mandatory di 14 pelabuhan di tanah air.

Demi menjamin kelancaran implementasi SSm Pengangkut, tentu saja seluruh instansi terkait akan menyediakan layanan helpdesk secara fisik atau online.

Mulai 1 September 2022 mendatang, layanan Single Submission Pengangkut (SSm Pengangkut) segera berlaku secara mandatory di 14 pelabuhan di tanah air. Hal tersebut juga telah disepakati melalui penandatanganan Pakta Integritas Penerapan SSm Pengangkut pada 14 Pelabuhan yang telah dilaksanakan pada hari Senin (22/8/2022) di Jakarta.

Ini menandai komitmen pemerintah untuk bisa melaksanakan layanan Single Submission (SSm) Pengangkut supaya bisa terus memperbaiki ekosistem logistik nasional.

Adapun pelabuhan yang akan memberlakukan SSm Pengangkut secara mandatory ini yaitu di antaranya adalah Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Batam, Dumai, Panjang, Banten, Tanjung Emas, Balikpapan, Palembang, Pontianak, Kendari dan Pelabuhan Samarinda.

Hadir langsung dalam penandatanganan tersebut ialah Direktur Pengelolaan Layanan, Data dan Kemitraan Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan Ircham Habib serta perwakilan dari semua instansi yang terkait di 14 pelabuhan, baik itu yang dari Kantor Otoritas Pelabuhan, Kantor Bea dan Cukai, Kantor Imigrasi atau juga Kantor Karantina Kesehatan.

Demi menjamin kelancaran implementasi SSm Pengangkut, tentu saja seluruh instansi terkait akan menyediakan layanan helpdesk secara fisik atau online untuk layanan pengaduan dari pengguna jasa terkait permasalahan dalam penerapan SSm Pengangkut setiap wilayah. Seluruh pihak juga tentu akan turut melaksanakan koordinasi, komunikasi dan sosialisasi bersama dalam pelaksanaan layanan SSm Pengangkut untuk kapal internasional juga domestik yang ada di wilayah kerjanya masing-masing.

Selanjutnya, tentu akan dilakukan monitoring serta evaluasi penerapan SSm Pengangkut dan rekonsiliasi juga penyampaian laporan hasil monitoring serta evaluasi kepada Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut.

Dalam kesempatan itu, Asisten Deputi Pengembangan Logistik Nasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Evita Manthovani, menyebut bahwa implementasi SSm Pengangkut ini adalah salah satu bentuk upaya pemerintah demi meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi dan meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia.

"Transportasi merupakan backbone dari perbaikan kinerja logistik yang terus digencarkan pemerintah sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional," ungkap Evita.

"Di sisi lain, implementasi SSm Pengangkut juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan pencegahan korupsi. Mengawal perbaikan di kawasan pelabuhan menjadi poin yang sangat penting karena pelabuhan dipandang sektor yang paling lemah," ungkap Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Niken Ariati.

Bukan hanya itu, SSm Pengangkut juga sangat diharapkan mengakhiri proses-proses yang manual serta transaksional yang ada di pelabuhan.

“Melalui SSm Pengangkut, ruang-ruang gelap bisa terlihat, data tepat, dan tidak ada pungli lagi,” pungkasnya.