freightsight
Jumat, 29 Maret 2024

PELABUHAN

Inilah 3 Fakta Tentang Banyaknya Pelabuhan Pribadi Ilegal di Labuan Bajo

25 November 2021

|

Penulis :

Tim FreightSight

Labuan bajo

Padar Island Indonesia © Iqx Azmi via Unsplash

Saat ini terdapat cukup banyak pelabuhan pribadi milik hotel-hotel yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.

Keberadaan dermaga-dermaga pribadi ini ke depan akan segera ditertibkan oleh pemerintah untuk menghindari kemungkinan terjadinya PNBP.

Sebagaimana diketahui bahwa saat ini ada cukup banyak hotel di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang pada umumnya memiliki dermaga. Dermaga ini sebenarnya hanya digunakan untuk kepentingan mereka bukan untuk menambatkan kapal-kapal dalam kepentingan publik. Berbagai pelabuhan ini pada dasarnya memang digunakan untuk mendukung hotel.

Akan tetapi, ternyata berbagai pelabuhan yang dimiliki oleh hotel tersebut banyak yang belum memiliki izin resmi. Berikut ini adalah beberapa fakta tentang hal tersebut :

• Tidak memiliki izin
Hasan Sadili selaku Kepala Kantor Kesyahbandaraan dan otoritas pelabuhan Kelas III Labuan Bajo, menyampaikan bahwa hotel-hotel di Labuan Bajo belum memiliki izin terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS).

"Sampai saat ini seluruh hotel-hotel yang ada di Labuan Bajo ini belum memiliki izin resmi Terkait dengan TUKS ini," katanya dalam diskusi dengan wartawan di kawasan Pelabuhan Wae Kelambu, NTT, Selasa (23/11/2021).

• Akan Ditertibkan
pihaknya menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini akan memanggil para pemilik hotel dan juga para pengelola dermaga lain yang menggunakan dermaga untuk kepentingan sendiri.

"Jadi menang mungkin minggu depan itu kita akan mengundang seluruh pemilik-pemilik dermaga dan juga perusahaan yang memiliki dermaga yang digunakan oleh kepentingan sendiri, maupun terminal khusus yang nantinya kita akan tertibkan dan kita arahkan nanti untuk mendapatkan izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," jelasnya.

• Potensi PNBP
Ia juga mengatakan bahwa adanya dermaga yang dikelola secara mandiri oleh hotel-hotel selama ini, menyebabkan negara berpotensi untuk kehilangan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Jadi untuk sewa perairan sendiri saya estimasi misalnya dengan, sewa perairan itu berdasarkan PP 15/2016 itu sekitar Rp2.500 per meter per segi. jadi bayangkan kalau misalnya tadi Laprima (Hotel), panjang dermaganya misalnya 100 meter, lebar luasannya misalnya sudah 150 meter, berarti 100 dikali 150 meter dikalikan Rp2.500, itu estimasi itu pendapatan negara bukan pajak yang tidak tertagihkan itu sekitar Rp40 sampai Rp50 juta per tahun," tambahnya.