PELABUHAN
20 Desember 2021
|
Penulis :
Tim FreightSight
• Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, memberikan dugaannya bahwa kasus mafia pelabuhan di Tanjung Priok, Jakarta Utara, kemungkinan sudah terjadi sejak tahun 2015 lalu.
• Diduga bahwa perusahaan tersebut juga melakukan manipulasi data transaksi ekspor dan impor di wilayah Pelabuhan Tersebut.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, memberikan dugaannya bahwa kasus mafia pelabuhan di Tanjung Priok, Jakarta Utara, kemungkinan sudah terjadi sejak tahun 2015 lalu.
Setelah menemukan dugaan ini, maka pihak Kejati DKI Jakarta menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : 2973/M.1/FD.1/12/2021 mulai tanggal 14 Desember 2021, terkait masalah mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.
“Pada Pelabuhan Tanjung Priok periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).
Menurut penuturan yang diberikan oleh Leonardo dugaan kasus pelabuhan mafia ini kemungkinan juga memiliki indikasi dengan tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa kasus ini berkaitan dengan adanya keterkaitan dugaan berkurangnya penerimaan negara dari pendapatan devisa ekspor dan bea impor sejumlah perusahaan ekspor – impor.
Hal ini akan membuat perusahaan tersebut bisa mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan fasilitas Penggunaan Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok.
"Bahwa pada tahun 2015 sampai dengan 2021, berdasarkan pemberitahuan impor barang sejumlah perusahaan ekspor-impor melakukan kegiatan impor barang berupa garmen ke Indonesia," kata dia.
Selanjutnya, perusahaan tersebut juga memanfaatkan KITE sehingga tidak dikenakan bea masuk.
Padahal, sebagaimana diketahui bahwa setiap barang impor atau garmen tersebut diolah menjadi produk jadi dan kemudian diekspor ke luar negeri, sehingga nantinya negara menerima pendapatan devisa atas kegiatan ekspor tersebut.
Namun diduga bahwa perusahaan tersebut juga melakukan manipulasi data transaksi ekspor dan impor di wilayah Pelabuhan Tersebut.
“Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh perusahaan ekspor-impor dimaksud dan menjual barang yang di impor atau garmen tersebut di pasar dalam negeri,” tuturnya.
Bagikan artikel ini:
ARTIKEL TERKAIT
TERPOPULER
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
17 Januari 2024
3 Januari 2024
19 Desember 2023
6 Desember 2023
5 Desember 2023
4 Desember 2023
Selalu update dengan berita terbaru!
LAPORAN INDUSTRI
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
Copyright 2021 © Freightsight. Kebijakan privasi