freightsight
Rabu, 24 April 2024

PENGIRIMAN LAUT

Masuk White List Tokyo MoU, Ini Pengaruhnya ke Bisnis Logistik

23 Mei 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Ekspor-Impor Indonesia

Pelabuhan Logistik via Pelindo

Kegiatan ekspor-impor menggunakan kapal berbendera Indonesia akan mampu bersaing dengan kapal asing sehingga diharapkan lebih banyak kapal Indonesia yang dipercaya oleh pemilik muatan untuk melakukan pengiriman ke mancanegara.

Indonesia kembali masuk Daftar Putih atau White List berdasarkan Laporan Tahunan Tokyo MoU Tahun 2021. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat status tersebut bisa membawa dampak positif pada aktivitas logistik terutama ekspor-impor yang dilakukan Indonesia.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Mugan S. Sartoto mengatakan status tersebut bisa berpengaruh positif terhadap biaya logistik Indonesia. Menurutnya, kegiatan ekspor-impor dengan kapal berbendera Indonesia bisa lebih mampu bersaing dengan kapal asing.

“Dengan status ini, kegiatan ekspor-impor menggunakan kapal berbendera Indonesia akan mampu bersaing dengan kapal asing sehingga diharapkan lebih banyak kapal Indonesia yang dipercaya oleh pemilik muatan untuk melakukan pengiriman ke mancanegara,” ucap Mugan melalui siaran pers pada Jumat (20/5/2022).

Adapun Indonesia sudah mempertahankan status White List selama dua tahun berturut-turut yakni pada 2020 dan 2021. Menurut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, masuknya Indonesia ke dalam White List Tokyo MoU menunjukkan pengakuan dunia terhadap Port State Control (PSC) Indonesia sekaligus meningkatkan kepercayaan global terhadap aspek keamanan dan keselamatan pelayaran di Indonesia.

Adanya pengakuan internasional ini dinilai bisa menjadikan pelabuhan di Indonesia mampu bersaing dengan pelabuhan dari negara-negara lain.

Dalam laporan Tokyo MoU tersebut, dilaporkan hanya 22 kapal berbendera Indonesia yang berujung detensi dari 583 kapal yang diinspeksi selama tiga tahun terakhir. Jumlah kapal yang terdetensi itu berangsur menurun, yaitu 11 kapal pada 2019 menjadi 6 kapal pada 2020 untuk kemudian hanya 5 kapal pada 2021.

Selain posisi Indonesia yang kembali masuk dalam daftar negara White List, Mugen juga menyebutkan ada kenaikan performance level dari Badan Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai Recognized Organization (RO) dari level medium ke level high performance.

Sebagai informasi, Tokyo MoU adalah organisasi Port State Control (PSC) yang terdiri dari negara-negara anggota yang tersebar di Asia Pasifik. Organisasi itu bertujuan untuk mengurangi pengoperasian kapal di bawah standard internasional melalui kerja sama kontrol pada masing-masing negara anggota.

Adapun setiap kapal harus menerapkan aturan standard International Maritime Organization (IMO) dan International Labour Organization (ILO) terkait keselamatan di laut, perlindungan lingkungan maritim, kehidupan awak kapal, dan kondisi kerja.

Mugen menuturkan, sejak Indonesia terdaftar sebagai anggota Tokyo MoU pada tahun 1993 hingga 2019, Indonesia berada di posisi Grey List.

“Pada tahun 2020 akhirnya Indonesia pertama kali berhasil masuk ke dalam kriteria White List dan capaian ini adalah buah kerja keras yang terbangun melalui sinergi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan seluruh instansi terkait,” tuturnya.

Dalam upaya mempertahankan status White List, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluaran Surat Edaran Nomor UM.003/11/DJPL-18 tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Kapal Berbendera Indonesia yang akan Berlayar Ke Luar Negeri.

Surat Edaran tersebut berisi instruksi agar kapal-kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri diperiksa oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal bersama dengan Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing atau yang lebih familiar dengan sebutan PSCO (Porst State Control Officer) sebelum diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Lebih lanjut, Ditjen Perhubungan Laut berkewajiban untuk menjamin kapal-kapal berbendera Indonesia sudah memenuhi standar internasional yang sesuai dengan syarat konvensi internasional. Hal itu menjadi salah satu hal penting dalam mengurangi adanya penahanan kapal berbendera Indonesia di luar negeri.