PENGIRIMAN LAUT
19 Mei 2022
|
Penulis :
Tim FreightSight
Tahun 2019 Indonesia masuk greylist, kemudian 2020 resmi jadi whitelist. Untuk tahun 2021 laporannya baru kita terima awal Mei tahun ini dan whitelist lagi.
Indonesia kembali masuk dalam daftar negara whitelist atas kelaikan dan keamanan kapal berdasarkan laporan tahunan Port State Control (PSC) Tokyo MoU untuk wilayah Asia-Pasifik tahun 2021.
Laporan itu merupakan data kegiatan kontrol kepelabuhanan sepanjang tahun 2021 pada 21 negara anggota tetap Tokyo MoU.
“Sejak tahun kemarin, Indonesia sudah masuk dalam daftar negara whitelist. Jadi melihat ke belakang, tahun 2019 kita masuk greylist, kemudian 2020 resmi jadi whitelist. Untuk tahun 2021 laporannya baru kita terima awal Mei tahun ini dan Alhamdulillah whitelist lagi,” kata Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Laut Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Okto Irianto dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Kamis (18/5/2022).
Menurut Okto, selama lebih dari dua dekade kapal berbendera Indonesia mempunyai citra yang buruk dan tidak aman. Sehingga, jika sewaktu-waktu dipersiksa di luar negeri, ada kemungkinan kapal tersebut akan ditahan dan tidak boleh berlayar (detensi).
Okto berharap status whitelist yang diperoleh saat ini akan membawa dampak positif, terutama dalam meningkatkan daya saing kegiatan ekspor dan impor.
“Status whitelist ini tentu akan berpengaruh positif pada logistic cost kita. Kegiatan ekspor dan impor yang menggunakan kapal berbendera Indonesia tentu dapat bersaing dengan kapal-kapal asing. Kita berharap para pelaku ekspor-impor ini akan semakin banyak yang menggunakan kapal dengan bendera Indonesia yang tentunya biayanya murah dan aman,” imbuhnya.
Okto yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pokja Kapal Berbendera Indonesia itu mengungkapkan masuknya Indonesia selama dua tahun berturut-turut dalam daftar whitelist sudah menunjukkan peningkatan kepercayaan dunia terhadap aspek keamanan dan keselamatan kapal dengan bendera Indonesia.
Tokyo MoU sendiri merupakan organisasi Port State Control (PSC) yang terdiri dari negara-negara anggota di Asia Pasifik. Organisasi ini bertujuan mengurangi operasional kapal di bawah standard internasional melalui kerja sama kontrol di masing-masing negara anggota.
Berdasarkan laporan Tokyo MoU tahun 2021 tersebut diketahui bahwa selama tiga tahun terakhir dari 589 inspeksi yang dilakukan terhadap kapal berbendera Indonesia, hanya ada 22 kapal yang berujung detensi.
Jumlah kapal yang terkena detensi tersebut pun perlahan menurun, yaitu menjadi 11 kapal pada 2019, kemudian 6 kapal pada 2020, dan terakhir hanya 5 kapal pada 2021.
Selain posisi Indonesia yang kembali masuk dalam daftar negara whitelist, laporan tahunan yang dikeluarkan Tokyo MoU tersebut juga menunjukkan adanya kenaikan performance level dari Badan Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai Recognized Organization (RO) dari level medium menjadi level high performance.
Menurut Okto, kenaikan level BKI sebagai RO dengan performance level high perlu dijaga dengan keterlibatan langsung dari pihak terkait. Begitu pun dengan monitoring berkala terhadap kapal-kapal high risk perlu dilaksanakan sesuai dengan parameter Tokyo MoU.
Bagikan artikel ini:
ARTIKEL TERKAIT
TERPOPULER
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
17 Januari 2024
3 Januari 2024
19 Desember 2023
6 Desember 2023
5 Desember 2023
4 Desember 2023
Selalu update dengan berita terbaru!
LAPORAN INDUSTRI
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
Copyright 2021 © Freightsight. Kebijakan privasi