REGULASI
2 November 2021
|
Penulis :
Tim FreightSight
Akhirnya Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil melumpuhkan pelaku pemalsuan Surat Izin Operasional (SIO) yang baru-baru ini sangat meresahkan. Para pelaku ini sering kali menawarkan surat izin operasional palsu ini pada operator alat berat.
RAH (25) pelaku, ditangkap di Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin, (18/10/2021), setelah mereka sering melakukan penjualan dan juga penawaran sio kepada para operator alat berat.
Iptu Wayan Deni Ramona, selaku Kanit 3 Krimsus polres Pelabuhan Tanjung Priok, memberikan penjelasan bahwa, penangkapan yang dilakukan terhadap RAH dilakukan karena pihak kepolisian melakukan pendalaman, karena banyak terjadinya kecelakaan kerja di tahun 2021 di Pelabuhan Tanjung Priok ini.
“Itu mengindikasikan bahwa operator ini mungkin kurang cakap, tidak compatible dalam menjalankan operator, kemudian didukung juga informasi terkait beredarnya SIO palsu,” jelas Deni yang ditemui oleh awal media di kantornya, Kamis (21/10/2021).
Dari keterangan yang diberikan oleh RAH selaku pelaku, SIO ditawarkan khusus untuk operator forklif, penawarannya biasanya menggunakan akun Facebook. Dalam melakukan aksinya, ia melakukannya sendirian dengan menggunakan berbagai peralatan pembantu, seperti printer, komputer, dan beberapa alat bantu lainnya.
Ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi tentang peredaran Surat izin operasional palsu di Pelabuhan Tanjung Priok, tim langsung bergerak untuk melakukan patroli siber.
“Sasarannya kepada operator, seperti di pelabuhan, operator forklift, operator crane, dan tenaga kerja lainnya. Dia menawarkannya menggunakan akun facebook, menawarkan bisa membantu pembuatan dokumen ataupun SIO,” ujar Deni.
Hal yang digunakan oleh pihak kepolisian untuk penangkapan RAH, adalah undercover buying. Mula-mula, polisi memilih untuk membeli sio palsu dengan harga Rp 200.000,- mulanya hal ini dikirim dengan menggunakan ojek online, kemudian pihak kepolisian memastikan sio khusus forklift yang dipesan tersebut adalah benar-benar palsu, maka pihak polisi langsung memutuskan untuk mengajak pihak RAH bertemu, dengan alasan melakukan pembayaran.
Acara penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap RAH, di Bekasi, Jawa Barat, kemudian langsung digiring ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok. Saat ini pelaku akan dijerat dengan pasal 263 KUHP, tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pencapaian hukum 6 tahun penjara.
Bagikan artikel ini:
ARTIKEL TERKAIT
TERPOPULER
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
17 Januari 2024
3 Januari 2024
19 Desember 2023
6 Desember 2023
5 Desember 2023
4 Desember 2023
Selalu update dengan berita terbaru!
LAPORAN INDUSTRI
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
Copyright 2021 © Freightsight. Kebijakan privasi