freightsight
Jumat, 26 April 2024

INFO INDUSTRI

Demi Berantas Sindikat Mafia Pelabuhan Kejati Sumsel Bentuk Tim Khusus

4 Desember 2021

|

Penulis :

Tim FreightSight

mafia pelabuhan

Port of Barca © Olga Subach via Unsplash

• Agar bisa memberantas keberadaan sindikat mafia tanah dan pelabuhan, maka Kejaksaan Tinggi Sumatera selatan memilih untuk membentuk Tim Khusus Pemberantas Mafia Tanah dan Mafia Pelabuhan.

• Keberadaan para mafia di pelabuhan juga terus membuat resah para pengguna jasa pelabuhan. Sebagaimana diketahui bahwa sampai saat ini biaya logistik di Indonesia masih sangat tinggi.

Agar bisa memberantas keberadaan sindikat mafia tanah dan pelabuhan, maka Kejaksaan Tinggi Sumatera selatan memilih untuk membentuk Tim Khusus Pemberantas Mafia Tanah dan Mafia Pelabuhan, agar bisa menghindari potensi-potensi konflik sosial dan ekonomi.

Khaidirman selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menyampaikan, pembentukan tim khusus tersebut merupakan perintah langsung dari kejati Sumsel beserta satuan kerjanya, yakni kejari di kabupaten/kota untuk membentuk tim khusus yang bertugas memberantas mafia tanah dan mafia pelabuhan.

Khaidirman juga mengatakan bahwa berbagai praktik kecurangan mafia tanah dan pelabuhan saat ini telah menjadi perhatian khusus secara nasional. Termasuk diantaranya bagi Sumatera Selatan yang masih memiliki lahan tidur sebanyak 17 kabupaten atau kota yang mana masing-masingnya masih terbilang cukup luas, serta memiliki pelabuhan.

”Tim Khusus ini dibentuk agar tidak ada celah masuknya jaringan mafia tanah dan mafia di pelabuhan sebagaimana yang diatensikan Jaksa Agung,” kata Khaidirman seperti dilansir dari Antara, Minggu (28/11).
Menurutnya, terdapat beberapa poin yang bisa menjadi celah untuk masuknya para mafia tanah, sehingga mau tidak mau harus segera ditanggulangi oleh tim khusus. Misalnya adalah adanya tidak terintegrasinya administrasi pertanahan yang saat ini dikelola oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan administrasi pertanahan di desa.

”Misalnya terkait tanah Letter C, adanya kewenangan ketua adat menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) atau surat keterangan tanah adat (SKTA),” tutur Khaidirman.

Lebih lanjut lagi Khaidirman juga menilai faktor lain yang menyebabkan celah keberadaan mafia adalah, belum selesainya proses pendaftaran tanah sehingga masih dibuka pengguna tanda bukti hak atas tanah yang ada sebelum undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria. Selain itu, masih ditemukan pula beberapa hal yang tidak segera dilakukan dan ditindak secara administratif terhadap tanah dan haknya berakhir atau dihapus, atau ada pula tanah dengan sertifikat ganda.

”Sejalan dengan hal tersebut Jaksa Agung menilai pelabuhan-pelabuhan di Sumsel sangat rentan dimiliki segelintir oknum,” papar Khaidirman.

Bahkan ia juga menyebut tidak menutup kemungkinan ada oknum pemerintah yang terlibat dalam masalah mafia tanah. Sehingga pada akhirnya, hal ini menyebabkan terhambatnya kegiatan investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Karena itu keberadaan tim khusus amat diperlukan untuk menegakkan hak-hak masyarakat, sehingga berbagai macam konflik tidak perlu terjadi.

”Semua itu bakal segera dicarikan solusi oleh tim khusus agar masalahnya terselesaikan sehingga tidak dimanfaatkan para mafia, khususnya konflik sosial-ekonomi dapat nihilkan,” ujar Khaidirman.

Di sisi lain, keberadaan para mafia di pelabuhan juga terus membuat resa para pengguna jasa pelabuhan. Sebagaimana di ketahui bahwa sampai saat ini biaya logistik di Indonesia masih sangat tinggi, besar dugaan bahwa salah satu biang keladinya adalah adanya mafia pelabuhan.

Karena itu, saat ini pemerintah sedang menaruh atensi yang sangat tinggi terhadap pemberantasan mafia pelabuhan, agar biaya logistik bisa ditekan, sehingga daya saing pelabuhan Indonesia bisa terangkat. Setidaknya Indonesia bisa tidak jauh tertinggal dari beberapa negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura.