freightsight
Minggu, 28 April 2024

INFO INDUSTRI

Luhut Resmi Umumkan Ekspor Batu Bara Dibuka Kembali Tanggal 12 Januari

14 Januari 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Ekspor batu bara

Luhut via pontas.id

• Akhirnya pemerintah memastikan bahwa ekspor batu bara akan resmi kembali dibuka secara bertahap mulai 12 Januari 2022.

• Akibat larangan ekspor yang sebelumnya dilakukan oleh Indonesia, beberapa negara sempat melayangkan protes secara langsung, beberapa diantaranya adalah Jepang, Singapura, juga Korea Selatan.

Akhirnya pemerintah memastikan bahwa ekspor batu bara akan resmi kembali dibuka secara bertahap mulai 12 Januari 2022. Pada malam tadi (11/1/22) proses pengapalan telah mulai dilakukan oleh beberapa perusahaan tambang.

Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyampaikan bahwa saat ini pasokan batu bara untuk pembangkit tenaga listrik dalam negeri telah mencapai 15 hari operasi menuju 25 hari operasi.

“Sudah ada beberapa belas kapal yang sudah diisi batu bara telah diverifikasi malam ini, besok akan dilepas. Kapan mau dibuka ekspor secara bertahap kita lihat Rabu,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/1/2022).

Dia juga memastikan bahwa pihak pemerintah akan menyelesaikan masalah pasokan batu bara untuk PLN dan IPP. Yang mana salah satu upayanya adalah dengan meniadakan skema penjualan free on board (FOB) melainkan dengan menggunakan skema cost in insurance and freight (CIF).

Pemerintah kata dia benar-benar akan menyelesaikan masalah pasokan untuk PLN dan IPP. Salah satunya dengan meniadakan skema penjualan free on board (FOB) melainkan dengan skema cost in insurance and freight (CIF).

“PLN tidak ada lagi FOB. Semua CIF. Tidak ada lagi PLN trading dengan trader. Jadi semua harus beli dari perusahaan,” terangnya.

Pengumuman yang dilakukan ini juga sekaligus menandai dibukanya kembali larangan ekspor batu bara yang sebelumnya sempat dilakukan oleh pemerintah. Sebagaimana diketahui pada awal tahun ini, Semua Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan pengumuman bahwa larangan ekspor batu bara akan dilakukan mulai tanggal 1-31 Januari 2020.

Kebijakan tersebut sebelumnya diambil oleh pemerintah karena mengingat menipisnya pasokan batu bara pada 17 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) baik milik PLN maupun milik Independent Power Producer (IPP).

Akibat larangan ekspor yang sebelumnya dilakukan oleh Indonesia, beberapa negara sempat melayangkan protes secara langsung, beberapa diantaranya adalah Jepang, Singapura, juga Korea Selatan. Mereka semua mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan larangan batu bara.