EKSPOR
7 Juni 2022
|
Penulis :
Tim FreightSight
LPEI menjalin kerja sama dengan PT Bank IBK Indonesia Tbk memberikan penjaminan kredit dan asuransi proteksi piutang dagang yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang berorientasi ekspor.
Direktur Utama PT Bank IBK Indonesia Tbk kerja sama tersebut untuk memaksimalkan penyaluran kredit kepada debitur di bidang ekspor, layanan perseroan kepada nasabah serta eksportir dalam menjalankan bisnis mereka.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank kini tengah menjalin kerja sama dengan PT Bank IBK Indonesia Tbk yang memberikan penjaminan kredit dan asuransi proteksi piutang dagang yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang berorientasi ekspor.
"Dukungan ini merupakan salah satu upaya strategis kami untuk memberikan credit enhancer kepada perbankan, baik nasional maupun asing, berupa pemberian penjaminan kredit kepada bank-bank tersebut sehingga menjadi stimulus bagi perbankan untuk memberikan pembiayaan yang dibutuhkan oleh para pelaku usaha lokal khususnya eksportir. Sehingga nantinya produk kita juga akan semakin kompetitif di pasar Internasional," ungkap Rijani Tirtoso selaku Direktur Eksekutif LPEI melalui keterangan di Jakarta, Selasa (7/6/202).
Cha Jae Young selaku Direktur Utama PT Bank IBK Indonesia Tbk kerja sama tersebut untuk bisa memaksimalkan penyaluran kredit kepada debitur di bidang ekspor, layanan perseroan kepada nasabah serta eksportir dalam menjalankan bisnis mereka.
"Kerja sama ini merupakan salah satu langkah Bank IBK Indonesia dalam mendukung visi menjadi bank yang profesional, inovatif, terdepan untuk UKM dan korporasi dan merealisasikan misi Bank IBK Indonesia untuk berkontribusi sebagai penggerak dan pendorong laju perekonomian nasional," ungkap Cha Jae Young.
Kerja sama tersebut juga sudah sesuai dengan mandat yang telah diamanatkan pada LPEI dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009 pasal 7C yaitu tentang pemberian penjaminan untuk bank yang menjadi mitra penyediaan pembiayaan transaksi ekspor juga tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.15/POJK.03/2018; POJK No.40/POJK.03/2019; dan SEOJK No.11/SEOJK.03/2018.
Dalam aturan tersebut LPEI adalah sebagai lembaga yang di dalamnya memiliki sovereign status bisa memberikan penjaminan untuk bank dengan pembobotan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) sebesar nol persen, aset yang dijamin ini pun memiliki kualitas lancar dan pengecualian perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Batas Maksimum Penyaluran Sana (BMPD).
Artinya, fasilitas tersebut akan memberikan akses pendanaan lebih untuk para eksportir yang memang merupakan nasabah PT Bank IBK Indonesia Tbk.
Sementara itu, untuk kerja sama produk asuransi, diberikan dalam bentuk asuransi proteksi piutang dagang yang memang akan memberikan kepastian pembayaran kepada para eksportir Indonesia.
Fasilitas itu pun juga sangat bermanfaat untuk bisa menutup risiko gagal bayar oleh pembeli (buyer) sehingga ini tentu bisa meningkatkan confidence level eksportir dan juga perbankan dalam penetrasi ekspor ke negara tujuan dan buyer tertentu.
Bagikan artikel ini:
ARTIKEL TERKAIT
TERPOPULER
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
17 Januari 2024
3 Januari 2024
19 Desember 2023
6 Desember 2023
5 Desember 2023
4 Desember 2023
Selalu update dengan berita terbaru!
LAPORAN INDUSTRI
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
Copyright 2021 © Freightsight. Kebijakan privasi